WahanaNews-Depok | Menjadi biang keladi keresahan masyarakat di Depok, akhirnya sekelompok pemuda yang beberapa waktu lalu melakukan penyerangan ke kawasan Cagar Alam, Kecamatan Pancoranmas, berhasil diterkam Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menegaskan, motif para pemuda ini karena ingin mengajak tawuran antar gangster yang diduga berada di kawasan Cagar Alam.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
“Dari hasil penyelidikan terungkap, aksi pemuda ini ingin menyerang kelompok gangster,
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus sekelompok pemuda tersebut, usai melakukan penyerangan dengan brutal ke kawasan Cagar Alam, selasa (8/3), dini hari. Sehingga kepolisian menerjunkan tim khusus gabungan yang juga melibatkan Polsek Pancoranmas.
“Setelah tim lakukan identifikasi, satu orang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit. Lalu beberapa pelaku lainnya ditangkap,”
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
Perlu diketahui, polisi melakukan pengembangan dari pemuda yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit. Dari keterangannya, petugas berhasil meringkus sekelompok pemuda yang membuat resah masyarakat.
Kata Yogen, ada enam pelaku yang berhasil diamankan, dua diantaranya sebagai pelaku utama pembacokan kepada warga. “Lalu, empat pemuda lainnya dijerat atas sangkaan Undang-Undang Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam,”
Dirinya menyampaikan, kemungkinan ada pelaku lain yang juga turut serta dalam penyerangan ke Cagar Alam. Namun, sampai saat ini petugas masih melakukan pengejaran maupun pengembangan.
“Ada sekitar 15 nama yang sudah kita kantongi, dan masih dalam pengerjaan petugas, diduga 3 orang diantaranya juga melakukan pembacokan pada warga setempat,”
Dari hasil introgasi, terang Yogen, awalnya diduga pemuda tersebut terlibat tawuran dengan kelompok lain. Namun karena kalah jumlah, pemuda tersebut melarikan diri.
Lalu, ketika melarikan diri ada warga berkumpul yang berusaha menghentikan para pemuda tersebut. Akibatnya warga yang ingin melakukan pengamanan, menjadi korban pembacokan atas ulah para pemuda tersebut.
“Mereka juga merusak lingkungan sekitar, rumah dan warung,
Akibat ulah para pelaku itu, tiga warga dilaporkan mengalami luka bacok cukup serius. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan yang ancamannya lima tahun enam bulan penjara.
(JU)