WahanaNews-Depok | Jika sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan lengkap, maka pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. Aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara.
Baca Juga:
Siap-siap, Trayek Angkot di Depok Mau Ditambah
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,”.
Luhut mengatakan, aturan baru ini akan ditetapkan dalam surat edaranyang diterbitkan dalam waktu dekat.
“Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,”
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Kasus Covid-19 turun sangat signifikan.
“Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,”.
“Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,”.