DEPOk.WAHANANEWS.CO, Balai Kota Depok – Dari analisis, pandangan, realitas peliputan jurnalisme, dan dari narasumber tertutup dan terbuka yang diupayakan Penulis, kalangan pekerja pers mempersoalkan cara Manto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Depok dalam mengelola uang APBD Kota Depok tahun anggaran 2026 di bidang advertorial dan rilis di media massa. Ada uang sekira hampir Rp1 miliar yang mesti dikelola dan direalisasi Manto.
Kalangan pers berpendapat, Manto dinilai mengelola uang APBD, Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA), dan Surat Pertanggungjawaban (Spj) ini secara tertutup dan ada yang disembunyikan keterbukaan publik kepada wartawan. Banyak kalangan wartawan; akademisi; hukum; masyarakat yang berpendapat bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban uang APBD adalah bahan informasi publik yang harus dipublikasi kepada masyarakat oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Depok yang diantaranya adalah Manto sebagai Kepala Diskominfo di Kewalian Kota Depok sebagai penanggungjawab pelayanan rakyat.
Baca Juga:
OPD dan Aleg DPRD Sulteng Diduga Kerjasama Tutupi Data Pekerja Proyek Pokir Untuk Hindari Deteksi KPK
Literasi yang kumpulkan wartawan WAHANANEWS.CO dari sumber berkompeten, anggaran kemitraan dengan media massa di tahun 2026 ini adalah berupa berjumlah Rp903 juta.
Uang ini dialokasikan masing-masing untuk, pertama advertorial di media cetak lokal sekira Rp495 juta dengan cara 165 kali tayang dengan rincian masing-masing media bayaran uang Rp3 juta.
Kedua, untuk advertorial di media online lokal sejumlah Rp297 juta dalam bentuk 198 kali tayangan dengan rincian masing-masing Rp1,5 juta per slot.
Baca Juga:
DPRD Sigi Dorong Pemda Jalankan Program Pembangunan Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran
Ketiga, pembayaran dalam bentuk rilis sejumlah 76,5 juta untuk 153 kali tayangan dengan masing-masing bayaran Rp500 per tayang. Keempat, tayangan advertorial di media online nasional sejumlah Rp35 juta dalam bentuk 1 kali tayangan.
Namun, realisasi uang Rp903 juta ini mengundang kegundahan pekerja pers di Kota Depok.
Beberapa sumber di Kewalian Kota Depok yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyebut bahwa realisasi anggaran publikasi telah berjalan sejak awal tahun. Aialokasikan anggaran yang sudah dikeluarkan sejak awal tahun 2026 ini dapat habis sekira bulan Juli-Agustus.
“Ya sudah terealisasi sejak awal tahun, dan sekira bulan Juli atau Agustus habis. Dan akan diajukan kembali pada ABT nanti,” ujar sumber yang tak berkenan namanya disebut.
Ada pula yang berpendapat bahwa penyaluran uang ini diutamakan kepada pihak yang terang-terangan mendukung suatu pihak di Pilkada Kota Depok hingga menang. Nah, pihak inilah, yang disebut berjuang di pihak pemenang pilkada. Sedang pihak yang mendukung pihak yang kalah maka bernasib dikucilkan, dimusuhi, dan sulit untuk mendapatkan uang yang ada di Diskominfo ini.
Naasnya, bagi pihak pekerja pers yang berposisi di sisi independen atau netral juga terkena imbas nasib seperti pihak yang kalah pilkada kerana dianggap tidak ikut berjuang, padahal pekerjaan pers ini hanya berkarya sesuai dengan kaidah jurnalisme yang tidak terkontaminasi polarisasi politik.
“Ya gitu, sama-sama kita ketahui bahwa ada dispesialkan rekan-rekan kita yang dapat uang dari Diskominfo dari nomenklatur kemediamasaan karena dulu di Pilkada 2024 jadi pendukung salah satu paslon. dan menang, ya dapat servis lah. Ada pula yang dapat posisi di sektor bisnis perusahaan daerah. Mungkin ada yang menganggap itu wajar. Tapi jangan kemaruk banget lah. Bagi-bagi yang lain. Itu kan bukan uang mareka pribadi. Kalau mau dapat besar, ya, kelompok itu main proyek apa-lah, jangan semuanya dari Diskominfo,” uajr Luki Leonaldo, wartawan Halaman.co, Kamis (9/7/2026).
Luki sebut hal yang diketahuinya, bukan hal yang tidak diketahui secara luas.
“Maka dari itu supaya omongan gak kemana-kemana ayo Pak Manto buka-bukaan secara mendalam dan tuntas. Kalau situasi seperti ini terus ini berpotensi menciptakan suasana permusuhan antarwartawan. Ini tidak perlukan? ” masygul Luki.
Di Kota Depok, di Pilkada 2024, ada dua pasangan calon kewalian yaitu Supian Suri - Chandra Rahmansyah dan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. Walau sejumlah tokoh parpol di Kota Depok yang menyampaikan kepada kalangan wartawan sudah tidak ada polarisasi politik pascapilkada namun realitanya, masih ada nuansa polarisasi seperti yang disinyalir dilakukan oleh Diskominfo Kota Depok.
“Iya, ada banyak wartawan yang berbicara seperti itu. Ada polarisasi politik di kalangan wartawan dan dilanggengkan oleh politisi. Tidak ada transparansi. Kemana itu uang dibawa. Kok tertutup. Padahal APBD, RAS, DPA, dan sasaran penyaluran adalah dokumen publik yang harus di transparansi. Memang harus ada kriteria yang berkeadilan, proporsional, dan profesional yang harus dibuat sehingga penggunaan anggaran akuntabel,” ujar Yohanis Muriany, wartawan SInar Pagi dan Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Kota Depok, Rabu (8/7/2026).
Situasi ini semakin membuat kegundahan meluas. Sejumlah pekerja mengusulkan melakukan aksi demonstrasi ke Diskominfo, dengan alasan tulisan pers tidak menjadi persoalan bagi Manto, dan melakukan komunikasi secara elegan dan bermartabat juga juga tak dihiraukan.
“Ayo Bang, kita demo diskominfo. Bisa demo lintas organisasi wartawan, biar makin rame dan pemberitaan makin masif. Sama kayak di Bekasi, semua turun,” ajak Ikhsan, dari depokpos.co, Kamis (9/7/2026).
Kemudian, musabab ketertutupan Diskominfo soal anggaran ini, menyeruak pula dugaan ada sebagian uang yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Kemungkinan, muncul pula isu dapat saja link artikel dari sejumlah tayangan yang ada dijadikan klaim pencairan uang sebagai bahan advertorial dan-atau rilis oleh oknum. Ada pula isu ada oknum pekerja media massa yang menjadi pengatur kepada siapa saja dana publikasi ini boleh diberikan atau tidak boleh diberikan.
“Oleh karena itu, demi tidak ada prasangka negatif maka sangat diperlukan ada keterbukaan penyaluran uang advertorial dan rilis ini oleh Diskominfo. Teman-teman, mari kita dorong agar pihak Diskominfo mempublish media-media mana saja yang telah menikmati anggaran publikasi ini. Dan, mari kita bongkar oknum wartawan yang ikut mengatur ketidakadilan ini. Dan juga pejabat-pejabatnya,” tanggap Erna Multiningsih, wartawan Multinewsmagazine, Jumat (10/7/2026).
Sedangkan Manto, berkeyakinan bahwa masalah pengelolaan uang publikasi kemediaan masa ini, adalah menjadi otoritas kewenangannya yang tidak perlu adanya transparansi publik. Apalagi, kata Manto penyaluran diatur dan intervensi oleh kekuatan tertentu.
“Tidak perlu dibuka kepada siapa pun. Itu urusan saya. Ini juga ada pengaruh dari kekuatan tertentu soal penggunaannya,” kilah Manto saat ditanyakan WAHANANEWS.CO, medio 2026.
APBD Merupakan Informasi Publik vs Keterbukaan Data Anggaran di Kota Depok
Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah, Undang-Undang hingga putusan Mahkamah Agung (MA), mengatur bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Di tengah berkembangnya sistem pemerintahan berbasis digital, publik tidak lagi hanya membutuhkan informasi mengenai besaran APBD yang dipublikasikan setiap tahun. Masyarakat juga ingin mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, dialokasikan, dilaksanakan, hingga dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah.
Hak memperoleh informasi tersebut diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang lahir sebagai bagian dari agenda reformasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kewajiban Keterbukaan Diatur Berlapis
Kewajiban pemerintah daerah membuka informasi keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada Pasal 214 ayat (1), pemerintah daerah diwajibkan menyediakan informasi keuangan daerah kepada masyarakat. Sementara ayat (2) menyebutkan bahwa informasi tersebut meliputi perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran hingga laporan pertanggungjawaban APBD.
Regulasi tersebut juga menegaskan prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yakni harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa prinsip transparansi merupakan keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui sekaligus memperoleh akses informasi seluas-luasnya mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Kewajiban tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 4 ayat (2), setiap orang dijamin haknya untuk melihat, mengetahui, serta memperoleh salinan informasi publik.
Selain itu, Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa laporan keuangan badan publik wajib diumumkan secara berkala, sedangkan Pasal 11 huruf b mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang harus tersedia setiap saat.
Ketentuan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 391 ayat (1) mengamanatkan pemerintah daerah menyediakan informasi pembangunan dan informasi keuangan daerah yang dikelola dalam sistem informasi pemerintahan yang terintegrasi secara nasional.
Pelaksanaan ketentuan tersebut kemudian diwujudkan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan keuangan daerah.
Sementara itu, Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban badan publik menyebarluaskan berbagai informasi keuangan melalui media yang mudah diakses masyarakat, termasuk media digital.
Putusan Mahkamah Agung Menjadi Acuan
Persoalan keterbukaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pernah menjadi sengketa informasi yang berujung pada putusan Mahkamah Agung.
Dalam Putusan MA Nomor 224 K/TUN/2013, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dinas Kesehatan Kota Metro yang sebelumnya menolak memberikan dokumen DPA dan SPJ kepada pemohon informasi dengan alasan dokumen tersebut merupakan informasi internal. Putusan kasasi yang diputus pada 18 Juni 2013 ini melibatkan sengketa antara pemohon informasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, Provinsi Lampung. (komisiinformasi.jabarprov.go.id/LSM-KOREK-Vs-Pemkab-Bdg-Kec.Rancaekek_DPA)
Sebelum sampai pada tingkat kasasi, Komisi Informasi Provinsi Lampung maupun Pengadilan Tata Usaha Negara telah lebih dahulu memutuskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik yang harus diberikan kepada pemohon. Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung saat itu, Juniardi, menyatakan putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib dipatuhi oleh badan publik (www.suarainvestigasinews.com/pasca-putusan-ptun-bandar-lampung-dimenangkan-jmi-ppid-way-kanan-ajukan-kasasi-ke-ma/)
Perkara serupa juga pernah muncul ketika Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta dokumen pertanggungjawaban dana BOS dan BOP sejumlah sekolah di Jakarta. Komisi Informasi memutuskan badan publik wajib memberikan informasi tersebut. (antikorupsi.org/id/article/icw-menangi-sengketa-informasi-dana-bos-dan-bop).
Putusan-putusan tersebut menjadi salah satu rujukan bahwa dokumen DPA maupun SPJ pada prinsipnya merupakan informasi publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang KIP.
Transparansi Dinilai Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan
Kajian akademik juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi keuangan daerah. Dalam artikel "Kajian Yuridis Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Elektronik" yang dimuat pada Jurnal INNOVATIVE Volume 5 Nomor 4 Tahun 2025, peneliti Magister Ilmu Hukum Universitas Sam Ratulangi, Maissy Triyanti Petronella Dotulung, menyebut keterbukaan anggaran memiliki sedikitnya tiga manfaat utama.
Pertama, menjamin hak masyarakat mengetahui penggunaan dana yang bersumber dari pajak maupun retribusi daerah. Kedua, mempersempit peluang penyalahgunaan kewenangan melalui pengawasan publik. Ketiga, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui tata kelola yang terbuka dan akuntabel.
Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara bersih, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari prinsip good governance.
Selain itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 mengenai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) menjadikan keterbukaan informasi sebagai salah satu indikator penilaian tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Prinsip transparansi juga ditegaskan dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang menyebut keterbukaan informasi bertujuan memenuhi hak masyarakat mengetahui pertanggungjawaban pengelolaan sumber daya publik.
Implementasi Masih Menjadi Tantangan
Meski kerangka regulasi dinilai cukup lengkap, implementasi keterbukaan informasi masih menjadi perhatian. Sejumlah pertanyaan yang kerap muncul antara lain apakah informasi APBD mudah diakses masyarakat melalui SIPD maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), apakah format informasi mudah dipahami publik, serta apakah permohonan informasi diproses sesuai jangka waktu yang ditetapkan Undang-Undang KIP.
WAHANANEWS.CO masih menunggu tanggapan resmi dari Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan daerah, termasuk mekanisme pemberian akses terhadap dokumen APBD, DPA, maupun SPJ.
Berkaitan hal ini, wartawan diperbolehkan melakukan wawancara langsung atau klarifikasi kepada pejabat yang dikenal dengan doorstop, tanpa perlu melalui surat permohonan. Kegiatan ini sah dan dilindungi hukum supaya pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi dengan asas cepat dan akurat.
Dalam hal ini, ada aturan yang menjadi landasan hukumnya diatur dalam peraturan berikut, yakni UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers di Pasal 4 Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang berdasarkan pasal tersebut, maka ada kaitan dengan Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi atau menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana.
Kemudian berkaitan cara kerja wartawan dalam bentuk klarifikasi langsung juga di ada dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa: "Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana." (diskominfo.acehtimurkab.go.id/halaman/informasi-publik)
Hak Publik atas Informasi
Keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Berbagai regulasi yang berlaku memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mewajibkan badan publik menyediakan informasi tersebut sepanjang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Dengan demikian, pelaksanaan keterbukaan informasi tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban administratif pemerintah, tetapi juga merupakan implementasi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
[Redaktur: Teunku Agam Isnain]