“Saya belum terlalu tahu, tapi diturunkan terlebih dulu ke padagang, supaya tidak menganggu penjualan kami,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Agung, Biher Purba membeberkan, pihaknya telah mendapatkan kabar mengenai minyak goreng murah bersubsidi atau satu harga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga:
Skandal Minyakita di Depok: Takaran Palsu dan Tak Pekerjakan Warga Lokal
“Untuk jadwalnya, kita belum tahu kapan akan sampai pada pasar rakyat atau tradisional,” ungkapnya.
Kendati demikian, dia memaparkan, pihaknya khawatir akan terjadi benturan antara UPT Pasar dan para pedagang. Karena, minyak goreng satu harga tersebut dapat menganggu penjualan para pedagang.
“Kalau menurut saya lebih baik digelarnya di kelurahan karena, lebih aman,” kata Biher.
Baca Juga:
Sidak di Solo, Menteri Amran Temukan MinyaKita ‘Disunat’ Lagi
Lebih dalam, Biher menyarankan, agar pedagang juga diperbolehkan membeli minyak goreng tersebut untuk diperjualbelikan kembali. Sehingga, membantu perputaran ekonomi mereka.
“Kecuali, para pedagang itu diperbolehkan membeli dan menjual kembali,” tuturnya.
Seperti diketahui,Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng, sehingga harga akan turun menjadi lebih murah.