“Ini merupakan cerminan hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan. Dan saling menghormati untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas,”.
Persetujuan raperda ini juga tentu dengan memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) bersama tim pembahasan raperda dari Pemkot Depok. Walikota pun menyampaikan sejumlah poin pokok-pokok kesepakatan yang perlu diperhatikan di raperda inisiatif DPRD Depok.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para pemegang hak pengelolaan dan pemegang dasar hak atas tanah diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya. Serta tidak melakukan penelantaran. “Raperda ini diharapkan dapat memberikan arahan, landasan dan pedoman bagi Pemkot Depok dalam melakukan penertiban kawasan terlantar dan pelaporan tanah terlantar,”
(JU)