Kasno menegaskan komitmennya untuk menghentikan seluruh proses hukum yang sebelumnya ditempuh.
“Pada hari ini tanggal 4 April 2026, saya menyatakan dengan sebenar-benarnya telah mencabut dan membatalkan laporan tersebut, serta tidak akan melakukan tuntutan apapun di kemudian hari,” tegasnya.
Baca Juga:
Warga Tapteng Laporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Sedangkan Kabid Advokasi-Hukum PWI Kota Depok, Hendrik Isnaini Raseukiy menyambut baik islah Kasno dengan Handiyana, sebab mareka pada dasarnya adalah sahabat baik.
Toh, bagi Teunku pada dasarnya urusan perikatan yang rencana mareka lakukan adalah lantaran emosional perkawanan yang sudah berlangsung lama.
“Iya, kami gembira dengan perdamaian mareka berdua, mungkin hanya ada keadaan salah faham saja. Syukurlah,” ujar Raseukiy.
Baca Juga:
Kabupaten Toba Kembali Menerima WTP Atas LKPD Tahun 2024
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]