DEPOK.WAHANANEWS.COM, Pancoran Mas – Governmen Kota Depok kehilangan uang Rp8,8 miliar untuk potensi pendapatan asli daerah (PAD) dalam waktu 4 bulan. Penyebabnya, gegara program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP) kepada objek pajak (OP) yang membayar di bulan April - Agustus 2025.
Program ini bukanlah penghapusan pembayaran PBB-PP melainkan denda pajaknya saja yang dihapuskan yang biasanya dibebankan kepada OP yang terlambat bayar.
Baca Juga:
Supian Suri: Pilar Sosial Kota Depok Perlu Didaftar BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Wahid Suryono klaim, menyebutkan terhitung, ada sekira Rp8,8 miliar denda yang seharusnya diperoleh Governmen Kota Depok dari sekira 139.846 OP yang membayar PBB-PP dalam 4 bulan.
Suryono klaim, program ini sangat dirasakan manfaat oleh warga Kota Depok. Potensi Hilangnya uang miliar rupiah dari penghapusan denda pajak ini, didalihkan tidak berpengaruh kepada gangguan pemasukan uang untuk Kota Depok antaran masih banyak keuangan dari sumber lain untuk pendapatan asli daerah (PAD).
“Nilai ini tidak terlalu mempengaruhi pendapatan daerah karena masih ada pungutan dari sektor pajak lainnya. Program penghapusan denda pajak berjalan lancar dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keringanan pajak daerah sekaligus apresiasi kepada warga yang taat membayar pajak,” ujar Wahid dalam lepasan informasi Diskominfo Kota Depok, dilansir DEPOK.WAHANANEWS,CO, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga:
Anggota Polisi Datangi Kodim Kota Depok, Apa Pasal
Pesan Suryono, Governmen Kota Depok berterimakasih kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan kota melalui pembayaran pajak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]