DEPOK.WAHANANEWS.CO, Cilodong – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 6.520 meter persegi berikut bangunan rumah di atasnya yang berlokasi di wilayah Tapos, Kamis (29/1/2026).
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan PN Depok Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dpk, yang dilaksanakan berdasarkan Putusan PN Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Donor Darah RSUI: Perkuat Kepedulian Sosial dan Stok PMI
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan sah dan berkekuatan hukum tiga Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) untuk kepentingan swasta yang menjadi dasar kepemilikan Penggugat, PT Karabha Digdaya. Objek perkara merupakan hamparan tanah seluas kurang lebih 6.520 meter persegi yang terletak di Desa Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor (kini Jl Poncol RT 01/010, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat), sesuai Peta Situasi Nomor 231/1997 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor pada 26 Agustus 1997.
Penasihat hukum PT Karabha Digdaya dari Law Office Simanjuntak & Partners (S&P), Coki Situmeang, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut telah melalui proses hukum yang panjang, termasuk putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1255/PK/2025.
Menurutnya, permohonan eksekusi diajukan karena kliennya merupakan perseroan terbatas yang sah secara hukum dan berhak memperoleh kepastian hukum atas objek sengketa. Ia menegaskan, eksekusi yang dilakukan PN Depok bukanlah tindakan sepihak atau sewenang-wenang, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Baca Juga:
Simsalabim, Bangunan Liar O!SAVE Mentereng di Kota Depok: Ini Kata Warga, Lurah, Perizinan, dan DPRD Heran
Coki juga menjelaskan bahwa sebelum perkara bergulir ke pengadilan, pihaknya telah mengedepankan upaya musyawarah dengan menawarkan opsi kerohiman atau kompensasi kepada pihak yang menguasai lahan. Namun, tawaran tersebut tidak diterima oleh pihak terkait tanpa penjelasan rinci.
“Eksekusi ini tidak dimaksudkan untuk merugikan atau menindas pihak mana pun, melainkan untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan yang telah diputus pengadilan,” ujarnya. Ia juga mengimbau agar tidak ada pihak yang menyebarkan informasi keliru terkait sengketa tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum termohon, Mangapul Sitanggang, menyatakan bahwa meski eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, pihaknya menilai terdapat kejanggalan karena tanah tersebut diklaim sebagai peninggalan Haji Inen, kakek dari Idih Sarmili.