WahanaNews-Depok | Penyelenggara private party di sebuah rumah mewah di Pesona Depok Estate diperiksa Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan sudah meminta keterangan dari beberapa orang termasuk penyelenggara.
Baca Juga:
Duduk Perkara Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Dibeberkan Polda Metro Jaya
"Hasil pemeriksaan polisi, penyelenggara mengakui kegiatan private party yang digelar di sebuah rumah itu tidak memiliki izin. Itu kegiatan kawula muda saja," katanya, Rabu (8/6/2022).
Menurut Zulpan, kegiatan yang mengundang keramaian harus meminta izin terlebih dahulu ke pihak kepolisian. Apalagi ini memungut biaya yang notabene tidak boleh diselenggarakan di rumah pribadi.
"Kalau kapasitas mengundang keluarga nggak perlu (izin polisi), paling dari RT setempat saja. Tetapi kalau ini event organizer, ini harus ada izinnya, apalagi clubbing itu kan harus di kafe dan harus ada izinnya," jelasnya.
Baca Juga:
Polisi Operasi Preman dan Ormas Jaga Parkir Liar, Tiga Wilayah di Jakbar Terlewatkan
Polisi pun memastikan tidak ada pesta seks maupun narkoba terkait kegiatan private party tersebut. Hingga kini, kepolisian masih mendalami unsur pidana terkait private party tersebut.
Diketahui, polisi menggerebek sebuah party private di Depok pada Minggu (5/6) dini hari setelah mendapat keluhan dari masyarakat terkait kegiatan di rumah tersebut. [tsy]