WahanaNews-Depok | Polisi telah melakukan penangkapan pelaku pencabulan di KRL Stasiun Depok Baru. Polisi juga mendalami kejiwaan dari pelaku berinisial DAP (39).
"Sudah pemeriksaan kejiwaan, hasilnya belum keluar. Nanti kita lihat hasil kejiwaan pelaku seperti apa," papar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga:
Kementerian PPPA Minta Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan di Cikande Dihukum Berat
Yogen menyebut aksi pencabulan pelaku di dalam KRL masih terus didalami. Kepada polisi pelaku mengaku sudah mengikuti korban selama dua hari.
"Masih kita dalami apakah pernah dengan orang lain atau cukup dengan korban karena keterangan dua hari membuntuti korban terus," ungkap Yogen.
Yogen mengatakan pelaku sempat mengincar korban ketika berangkat kerja. Pelaku menggesekkan alat kelamin ke belakang tubuh korban hingga ejakulasi.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Pelaku di belakangnya berdiri berdekatan, kemudian si pelaku membuka resleting dan menggesek-gesekkan alat kelamin sampai dengan klimaks. Dan dirasakan oleh korban ada sesuatu yang aneh," kata Yogen.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 281 KUHP. Ia terancam dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
"UU Pornografi 281 KUHP, yaitu pencabulan di muka umum ancaman di atas lima tahun, kita tahan langsung," pungkasnya.[zbr]