DEPOK.WAHANANEWS.CO, Cibubur – Wali Kota Depok, Supian Suri mendukung pilar sosial di Kota Depok dapat didaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pilar sosial, merupakan pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial diantaranya adalah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna (KT), organisasi sosial (orsos), Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS),
Baca Juga:
Kwarcab Pramuka Kota Depok Rayakan Milad ke-64 Demi Generasi Penerus Bangsa
“Ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi para relawan sosial yang setiap hari bekerja melayani masyarakat. Pekerjaan pilar sosial ini tentunya memiliki risiko dalam bekerja sehingga perlu untuk dicover BPJS Ketenagakerjaan," ujar Supian di kegiatan acara Ngopi Bareng Pak Supian Suri (NGOBRASS) bersama pilar-pilar sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok di Bumi Perkemahan (Buperta) Cibubur, Selasa (14/10/2025).
Seluruh pilar sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH), Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT), dan unsur yang lainnya memiliki peran dan potensi yang sama dalam melayani masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh tenaga sosial tanpa membedakan asal atau tugasnya. Sehingga harapannya seluruh pilar sosial mendapatkan perlindungan dan perhatian yang layak, supaya mereka dapat terus bekerja dengan aman dan maksimal,” harap Supian Suri.
Baca Juga:
Masalah Gigi-Mulut Kerap Disepelekan: Wakil Wali Chandra Kait PDGI Kota Depok
[Redaktur: Rusli Cotmancang]