DEPOK.WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Polemik, pelecehan wartawan oleh Anggota Fraksi Partai Golkar, DPRD Kota Depok, Supriatni kepada Rudi Irwanto dari Satunet.co berlanjut. Supriatni membantah telah melecehkan dan mengusir Wartawan Rudi Irwanto di acara reses di RT 01, RW 03, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).
Supriatni menyebutkan, pemberitaan bahwa dia mengusir Rudi Irwanto atau pemberitaan melecehkan profesi wartawan adalah tidak benar saat peliputan acara reses di daerah pemilihan legislatif Politisi Partai Golkar Kota Depok ini.
Baca Juga:
Respons Berbagai Pihak Terkait Putusan MK Menghapus Presidential Threshold
Berita Berkait:
Usir Wartawan di Acara Reses: PWI Protes, Hendak Laporkan Supriatni ke BKD DPRD Kota Depok
“Itu fitnah. Yang sebenarnya yang terjadi kemarin saat reses hari terakhir ini, sangat tidak benar kalau saya mengusir Wartawan Rudi. Saya bisa saja, kalau Wartawan Rudi sudah memfitnah saya. Saya hanya bilang ‘Maaf ya Pak, jangan direkam’. Masa saya berkata begitu, beritanya saya melecehkan profesi wartawan?” jawab Supriatni menyampaikan bantahan melalui WahanaNews.co, Senin (3/3/2025).
Baca Juga:
Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih Hadiri Peringatan HUT ke-60 Partai Golkar di SICC Bogor
Dalih Ketua Komis D Supriatni ini, dia hanya meminta supaya Rudi Irwanto jangan merekam pembicaraan saat sedang bergurau dengan konstituen reses.
“Saya hanya minta jangan direkam saat bercanda dengan konstituen saat kegiatan reses. Saksinya atas ucapan saya itu adalah semua peserta reses termasuk Pak Agung, staf dari Sekretariat DPRD yang sedang memantau jalannya reses itu,” dalil Supriatni.
Sebelumnya, diberitakan Depok.WahanaNews.co, Rudi Irwanto yang anggota PWI, mengadukan kepada Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah perihal perundungan yang dilakukan Supriatni Ahad (2/2/2025).
Irwanto mengatakan, ia diusir oleh Supriatni ketika mengambil foto saat meliput acara reses Supriatni yang Anggota Fraksi Partai Golkar ini.
(kiri-kanan) Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah sedang berbincara Anggota PWI yang Wartawan Satunet, Rudi Irwanto saat mengadukan peristiwa pengusiran dirinya oleh Anggota DPRD Kota Depok, Supriati di acara reses di Pancoran Mas, Kota Depok, Minggu (2/2/2025). [WAHANANEES.CO / PWI Kota Depok].
Di saat Irwanto sedang memofot acara reses ini, tiba-tiba Supiatni menghentikan pidato, lalu menghardik dan mengusir. Rudi mengaku merasa dilecehkan saat menjalan profesi kewartawanan. Ia sedih dengan perundungan di hadapan orang banyak ini.
“Saya lihat, Bu Supriatni sedang berbicara atau berpidato di depan warga. Waktu melihat saya, dia menghentikan pidato, langsung menghardik saya pakai mik. Kata dia, ‘’kegiatan ini bukan untuk konsumsi publik, hanya untuk intern, tidak boleh diliput dan jangan direkam. Silahkan wartawan keluar’," ujar Rudi menceritakan peristiwa yang memperlakukan dirinya ini kepada rekan wartawan di Kantor PWI Kota Depok, Jalan Melati Raya, Minggu (2/2/2025).
Mendapat pengaduan Rudi Irwanto, Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah melayangkan protes terbuka dengan siaran pers kepada Supriatni.
“Rudi Irwanto adalah Anggota PWI Kota Depok yang punya sertifikat berkompetensi wartawan resmi dari Dewan Pers. Jika benar ada pengusiran itu, maka sangat disayangkan. Kehadiran Rudi saat meliput juga tidak mengganggu acara yang sedang berlangsung. Segera saya rapatkan dengan Bagian Hukum PWI Kota Depok," tegas Rusdy.
Menurut Rusdy, Jika benar ini peristiwa tersebut terjadi, ini merupakan pelanggaran kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Literasi, dalam Pasal 7 Ayat 2 yang berbunyi pers adalah lembaga komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran tersedia.
Dalam Pasal 8 Ayat 2 berbunyi, setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksana tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Kegiatan reses itu kegiatan resmi yang harus bersifat terbuka untuk publik. Apalagi kegiatan reses menggunakan anggaran negara. Jadi tidak ada satu alasan pun, reses tidak boleh diliput pers. Jika ditelisik semetara, ada potensi pelanggaran pidananya," ungkap Rusdy.
Wartawan senior ini mengungkapkan, hubungan PWI Kota Depok selama ini cukup baik dengan Partai Golkar Kota Depok, sehingga akan mencoba untuk berkomunikasi untuk mencari jalan terbaik dengan mencoba berkomunikasi dengan Ketua Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq.
"Kita cari solusi terbaik. Kami tetap berharap mengedepankan saling bersilaturahmi dan memaafkan. Tentu tetap kami minta Bu Dewan Supriatni untuk dapat memberikan keterangan dan kami terbuka permintaan maaf secara terbuka ke Kantor PWI Kantor PWI Kota Depok," tutur Rusdy.
Selanjutnya, PWI Kota Depok secara resmi dapat melaporkan peristiwa ini kepada Badan Kehormatan (BKD) DPRD Kota Depok, ke Fraksi Golkar DPRD Kota Depok, Ketua Partai Golkar Kota Depok. Serta, tidak menutup kemungkinan melaporkan potensi unsur pidananya ke Polres Metro Depok berkaitan UU tentang Pers.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]