DEPOK.WAHANANEWS.CO, Cilodong – Tiga terdakwa pedagang narkotika sabu dengan barang bukti Sekira 11 kilogram disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Seorang Terduga Penyalahgunaan Narkoba, 1 Melarikan Diri
Ketiga terdakwa ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kota Depok dalam dua berkas terpisah.
Sidang kali ini yang beragendakan, para terdakwa saling memberikan keterangan atau saksi mahkota.
Baca Juga:
Polsek Kualuh Hulu Labura Konsisten Basmi Penyalahgunaan Narkotika
Tiga terdakwa dengan dua berkas terpisah, yakni kesatu, Salman Alfarisyi dengan nomor perkara 461/Pid.Sus/2025/PN Dpk.
Berkas kedua, Dimas Eko Saputro dan Adi Winarko dengan nomor perkara 460/Pid.Sus/2025/PN Dpk.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Katharina Melati Siagian dengan anggota Yudi Dharma–yang menggantikan Merry Harianah–dan Sondra Mukti Lambang Linuwih, serta JPU Sihyadi, terdakwa Salman Alfarisyi menyampaikan, bahwa dirinya ditangkap pada Kamis, 10 Juli 2025 di daerah Situ Pladen, Kecamatan Beji, Kota Depok.
“Itu berawal saat saya ditelpon oleh Krisna yang menanyakan ada sabu apa tidak, karena ingin membeli. Kemudian saya jawab ada dengan harganya Rp1,8 juta sebanyak dua gram,” ujar Salman.
Usai bersepakat, dirinya dengan pembeli–yang ternyata personel polisi yang sedang menyamar–berjumla di sekitar Situ Pladen.
"Pas saya anter (sabu) langsung ditangkap, dalam penangkapan atau penggeledahan ditemukan sabu, timbangan, dan tas," aku Salman
JPU Sihyadi lalu menanyakan siapa yang pertama ditangkap dan asal muasal sabu yang dijual oleh terdakwa itu dari siapa?
Sabu tersebut kata terdakwa dari pemberian terdakwa Dimas Eko Saputro. Yang pertama ditangkap itu dirinya, kemudian oleh polisi dititipkan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Lalu, polisi yang mengaku dari pihak RSIA Kebon Jeruk menghubungi Dimas Eko Saputro dengan alasan terdakwa pingsan dan tidak dapat mengendarai sepeda motornya. "Pas terdakwa Dimas dan Adi Winarko datang polisi langsung menangkap," kata terdakwa.
Terdakwa Dimas Eko Saputro menuturkan, kalau dirinya melarang sabu yang diberikan kepada terdakwa Salman Alfarisyi untuk dijual. "Saya sempet debat sama Salman agar sabu tiga gram yang saya kasih untuk tak dijual, cuma dari penjualan itu akhirnya saya kebagian sebesar Rp 700 ribu," imbuhnya.
JPU kemudian menanyakan sabu 11 kg diperolehnya dari siapa dan sudah berapa lama menjalani bisnis haram tersebut. Terdakwa Dimas mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui siapa pemilik, namun diperintahkan atas arahan Rio alias Hui.
Ia pun menuturkan, bahwa sabu 11 kg tersebut semula awalnya berjumlah 15 kg. "Dari jumlah itu saya memperoleh upah sebesar 20 juta," bilangnya.
Sedangkan terdakwa Adi Winarko mengungkapkan, bahwa dirinya bertugas untuk menjaga sabu dan menghitung upah hasil penjualan sabu. Sihyadi lalu bertanya kalau upah yang diperoleh terdakwa Dimas dengan dirinya apakah sama?
Adi Winarko berkata upah yang diterimanya berbeda dengan terdakwa Dimas. "Kalau saya 5 juta per minggu dan langsung diberikan terdakwa Dimas. Sementara upah terdakwa Dimas lebih besar dari saya," paparnya.
Oleh JPU, terdakwa Dimas Eko Saputro dan terdakwa Adi Winarko dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, terdakwa Salman Alfarisyi juga didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[Redaktur: Teunku Hendrik Raseukiy]