DEPOK.WAHANANEWS.CO, Cilodong – Wali Kota Depok ajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok. Hal ini disebutkan Wali Kota Depok Supian Suri dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (8/4/2026).
Ketiga Raperda ini, yakni pertama, Rencana Pembangunan Industri Kota Depok (2026–2046); kedua, Penyelenggaraan Perhubungan; ketiga, Perubahan Struktur Perangkat Daerah.
Baca Juga:
Pengesahan Empat Raperda di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Berlangsung Alot
Raperda pertama, bertujuan menciptakan industri yang modern, kompetitif, dan berkelanjutan dengan memperhatikan potensi daerah serta penyerapan tenaga kerja lokal.
Kedua, penyelenggaraan perhubungan, fokus pada integrasi sistem transportasi perkotaan, pengawasan lalu lintas, serta adaptasi terhadap teknologi baru seperti kendaraan listrik dan era digital.
Kedua, perubahan struktur perangkat daerah, berisi penataan organisasi agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tepat struktur dan tepat fungsi.
Baca Juga:
Puncak Peringatan HDI 2025, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari Ajak Kolaborasi untuk Pemberdayaan Disabilitas di Sumedang
“Pengajuan raperda ini demi penyesuaian perundang-undangan baru dari pemerintah pusat sehingga harus penyesuaian di tingkat daerah. Peraturan dari yang lebih tinggi untuk membentuk perda sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Supian.
Ungkap Suri, ketiga raperda ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan layanan masyarakat di Kota Depok yang perlu diatur secara legal.
Saat tanggapan umum, ke-7 fraksi setuju ketiga raperda ini, diantaranya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju segera dilanjutkan ke tahap pembahasan yang lebih mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Nur Hidayat memesankan, raperda yang disusun harus menjadi fondasi kuat untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 di level lokal.
“Dalam proses pembahasan di pansus, pemerintah mesti membuka ruang bagi masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat luas,” ujar Hidayat.
[Redaktur: Hendrik Raseukiy]