DEPOK.WAHANANEWS.CO, Cilodong – DPRD Kota Depok setujui bahas lima rancangan peraturan daerah (Raperda).
Kelima Raperda ini yaitu pertama, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Baca Juga:
Pemkot dan DPRD Kota Serang Siapkan Raperda Pemajuan Kebudayaan untuk Lindungi Budayawan
Kedua, tentang Penanggulangan Kemiskinan. Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan LanjutUsia (lansia).
Keempat, tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Dan, kelima Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.
Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok mengatakan, penyusunan raperda ini merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan landasan hukum yang kuat demi peningkatan pelayanan dan kualitas hidup masyarakat.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalteng Minta Payung Hukum Kuat Cegah Sengketa Lahan Daerah
“Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, melainkan panduan strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Supian, Rabu (9/4/2025).
Lanjut Suri, dua raperda strategis yang sedang dalam tahap pembahasan, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pppplplllllll(PPLH), dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah (PS).
Suri selisik dua raperda yang disebutkan penting, yaitu Raperda PS dan PPLH. Kedua raperda ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di Kota Depok.