Selain memberi rasa aman bagi masyarakat, hasil pengujian laboratorium juga dinilai penting bagi pelaku usaha untuk memenuhi standar regulasi, seperti Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 terkait kualitas air.
Adapun proses pengujian dibuat mudah dan transparan. Masyarakat cukup datang langsung ke Laboratorium Tirta Asasta Depok, mengisi formulir permohonan pengujian dengan melampirkan fotokopi KTP atau NPWP, lalu melakukan pembayaran secara non tunai melalui rekening resmi PT Tirta Asasta Depok.
Baca Juga:
Pemko Gunungsitoli Ingatkan Pengusaha Depot Air Minum Perhatikan Mutu dan Ikuti Regulasi
Sampel air dapat diantar langsung atau diambil petugas laboratorium atas permintaan konsumen. Setelah proses pengujian selesai, hasil uji akan dikirim melalui email dan juga dapat diambil dalam bentuk fisik berupa Laporan Hasil Uji (LHU).
Tak hanya itu, masyarakat juga diberikan layanan konsultasi hasil pengujian maksimal lima hari kerja setelah sampel diterima laboratorium. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Laboratorium Tirta Asasta Depok melalui WhatsApp di 0857-1726-4771 (chat only).
Dengan dibukanya layanan ini, Tirta Asasta Depok berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kualitas air semakin meningkat. Sebab, air yang aman bukan hanya yang terlihat jernih, tetapi yang telah teruji secara ilmiah.
Baca Juga:
Tips Membedakan Es Batu dari Matang dan Air Mentah
Adapun alur pengujian sampel air dibuat mudah dan transparan, yakni secara datang langsung ke Laboratorium Tirta Asasta Depok
Mengisi formulir permintaan pengujian sampel (melampirkan fotokopi KTP /NPWP)
Formulir kemudian di verifikasi oleh petugas.
Pembayaran melalui rekening PT Tirta Asasta Depok (Cashless payment)
Penyerahan sampel air atau sampel dapat diambil oleh Petugas Laboratorium atas permintaan konsumen.
Proses pengujian sampel
Hasil uji akan dikirimkan melalui email dan dapat diambil dalam bentuk fisik (Laporan Hasil Uji/LHU)