“Tersangka mengambil linggis dan memukul korban menggunakan linggis,” imbuhnya.
Indro mengatakan, linggis tersebut kemudian digunakan WDS untuk memukul paha kiri istrinya sebanyak dua kali dan paha kanan sebanyak satu kali. WDS juga memukul lemari hingga daun pintu lemari lepas.
Baca Juga:
RSUI, Hospital Terbaik Tahun 2024
“Pintu lemari yang lepas diambil tersangka untuk memukul tumit,” singkatnya.
Lebih lanjut Indro mengatakan, perlakuan WDS terhadap istrinya itu diketahui saksi W, sehingga berusaha menolong korban dan melapor ke Polres Metro Depok.
"Tersangka telah kami amankan dan kami jerat dengan Pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” kata Indro.[mga]