Adapun fasilitas kesehatan yang menandatangani perjanjian kerja sama juga telah dilakukan proses rekredensialing. Hal tersebut dilakukan untuk menilai kelayakan dan kesiapan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS.
“Jadi kami memastikan kualitas, mutu layanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kami juga telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Baca Juga:
Peringatan HUT RI ke-80 di Siempat Nempu, Ini Pesan Bupati Dairi Melalui Camat
Elisa berharap dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama tersebut, semakin menguatkan sinergisitas antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan di Kota Depok. Sebab, ujar Elisa, dalam penyelenggaraan program JKN-KIS terdapat berbagai pemangku kepentingan yang juga memiliki peran.
“Termasuk fasilitas kesehatan yang merupakan ujung tombak pelaksana program JKN-KIS. Untuk itu, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan faslitas kesehatan perlu tercipta dengan baik,” ujar Elisa.
Target Vaksin Booster di RSUI hingga 500 Per Hari, Ini Jenis Vaksin yang Diberikan
Baca Juga:
Operasi Merdeka Jaya Jadi Momentum Tampilkan Wajah Baru Polri
5 RS Kelas B:
RS Universitas Indonesia (RSUI).
RS Meilia.
RS Hermina Depok.
RS Sentra Medika Cisalak Depok.
RS Jantung Diagram.
RS Tipe C: