“Ada sekitar 15 nama yang sudah kita kantongi, dan masih dalam pengerjaan petugas, diduga 3 orang diantaranya juga melakukan pembacokan pada warga setempat,”
Dari hasil introgasi, terang Yogen, awalnya diduga pemuda tersebut terlibat tawuran dengan kelompok lain. Namun karena kalah jumlah, pemuda tersebut melarikan diri.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Lalu, ketika melarikan diri ada warga berkumpul yang berusaha menghentikan para pemuda tersebut. Akibatnya warga yang ingin melakukan pengamanan, menjadi korban pembacokan atas ulah para pemuda tersebut.
“Mereka juga merusak lingkungan sekitar, rumah dan warung,
Akibat ulah para pelaku itu, tiga warga dilaporkan mengalami luka bacok cukup serius. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan yang ancamannya lima tahun enam bulan penjara.
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
(JU)