WahanaNews-Depok | Ada kabar menyejukan buat warga Kota Depok. Selama dua tahun dilarang pulang kampung alias mudik saat Idul Fitri. Tahun ini, warga Kota Depok ada kelonggaran dari tahun sebelumnya. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang saat lebaran diperbolehkan mudik. Syaratnya, vaksinasi dosis dua sudah 70 persen, kasus covid-19 di daerah-daerah sudah menurun. Saat ini di tingkat nasional, vaksinasi dosis satu sudah 191.136.353 jiwa (91,78%) dari 208.265.720 sasaran. Dosis dua mencapai 146.305.278 jiwa (70.25%) dan dosis tiga (Booster) 11.390.313 jiwa (11,45%).
Pakar Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, tidak perlu ada persiapan yang begitu berbeda dari tahun sebelumnya. Hanya saja, perlu adanya posko untuk pemeriksaan kesehatan seperti gerai vaksinasi dan layanan tes PCR/antigen. “Gak apa-apa sebenarnya, persiapannya hanya perlu ditambahkan armada. Karena, kemungkinan pemudik akan lebih banyak daripada tahun sebelumnya,”.
Baca Juga:
Siap-siap, Trayek Angkot di Depok Mau Ditambah
Menurut Djoko, pemudik jalur darat akan lebih mendominasi dibandingkan laut maupun udara khususnya di Pulau Jawa. Untuk itu, dia menyarankan supaya pemerintah menyediakan posko pada tiap-tiap gerbang tol. “Sehingga, tidak terjadi penumpukan pada area peristirahatan atau rest area di Jalan Tol,”.
Apalagi, terang dia, jalan tol saat ini lebih diminati oleh para pemudik. Karena tekstur jalan yang baik, pemandangan yang indah serta berbagai fasilitas yang telah disediakan. Sebab itu, Djoko meyakini, para pemudik tersebut akan lebih memilih jalan tol sebagai sarana pulang kampung (Mudik). “Karena, sekarang jalan tol sudah baik. Jadi, banyak juga pemudik yang lebih menggunakan jalur darat,” .
Kendati demikian, dia menuturkan, mudik menggunakan kendaraan umum juga dapat dipilih sebagai alternatif pada momentum tahunan ini. Namun, saran Djoko, pemerintah maupun penyedia jasa angkutan umum harus mensterilkan kendaraan umum tersebut. Sehingga, aman dari penyebaran virus korona (Covid-19). “Yang terpenting itu harus higenis dan dibarengi dengan syarat vaksinasi 70 persen tersebut. Sehingga, meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19,” beber Djoko.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Sementara itu, Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), Profesor Tri Yunis Miko Wahyono menjelaskan, seharusnya pemerintah mematangkan keputusan tersebut. Karena, menurut dia, diperbolehkannya mudik dengan syarat vaksinasi 70 persen itu belum efektif. “Jadi Omicron itu tidak mengenal imunitas atau vaksin, walau kita sudah divaksin dan berusia lanjut tetap berbahaya,”.
Tri mengungkapkan, pemerintah harus menetapkan batasan umur dan kapasitas kendaraan saat mudik pada tahun ini. Sebab, Covid-19 dengan varian Omicron dianggap masih sangat berbahaya bagi kaum Lanjut Usia (lansia). “Kemudian, membatasi juga tentang kapasitas, baru itu namanya pemerintah yang bertanggungjawab terhadap rakyatnya,” ,
Menurut Tri, titik aman dimana pemerintah memperbolehkan mudik adalah ketika positivity rate telah mencapai 5 persen. Bahkan, dia menganjurkan, sebaiknya berada pada 2-3 persen. “Lima persen, karena menurut saya positivity ratenya harus dihitung dari kontak tracing, bukan dari semua orang yang periksa PCR,”.