“Nah, jika aturan bangunan, biasanya setelah serah terima bangunan itu, ada namanya waktu pemeliharaan, ya selama enam bulan,” bilang Sutarno.
Lantaran prasarana SDN dan SMPN ini untuk pendidikan yang mendesak untuk digunakan proses belajar-mengajar, walaupun masih dalam masa pemeliharaan mendesak dioperasikan maka Disdik sudah meminta dispensasi dari dua institusi penanggung jawab pembangunan gedung yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu Distarkim Kota Depok dan perusahaan kontraktor pembangunan dari semua sekolah ini.
Baca Juga:
Depok Open Space Balai Kota Resmi Dibuka
“Lantaran hal ini untuk sarana pendidikan yang mendesak digunakan karena ini untuk sarana pendidikan. Kami sudah minta dispensasi. Biasanya kami minta dispensasi itu kepada penanggung jawab biasanya dua pihak nih, yaitu PPK sama kontraktor. Dalam hal ini serah terima pertama biasanya karena pekerjaan itu masih dijaminkan pemeliharaan kalau ada hal-hal dan lain sebagainya tetap kita komunikasi. Yang sudah-sudah kita lakukan seperti itu minta dispensasi diperkenankan. Artinya, tentunya, sudah memperhitungkan sejauh mana kelayakan prasarana dan lain sebagainya. karena masih tanggung jawab masih sana, tetapi sudah diserahkan,” tutur Sutarno.
Selama ini, kebijakan yang diambil ini, yakin Sutarno, adalah untuk memperlancar pendidikan di Kota Depok. Malah, kiatnya, dengan pemanfaatan dalam kurun pemeliharan dapat menguntungkan karena dapat ditemukan jika ada bagian-bagian bangunan yang perlu diperbaiki.
“Bertahun-tahun ini sudah kita lakukan seperti itu, tidak ada kendala. Justru, dengan adanya ditempati sebelum serah terima kedua, kalau ada kekurangan-kekurangan dari bangunan itu maka dapat terdeteksi lebih awal. Oh, ini kurang, ini kurang ini, kerannya misalkan, malah dapat segera diperbaiki. Beda halnya kalau memang nggak ditempati maka yang detail jadi tidak diketahui,” ujar Sutarno.
Baca Juga:
RAPBD 2025 Kota Depok Rp4,625 Triliun Lebih
Lebih lanjut, Disdik telah menyediakan keperluan sarana yang diperlukan oleh sekolah yang baru selesai dikerjakan ini. Sejak awal, Pemerintah Kota Depok dengan DPRD Kota Depok telah Badan Anggaran APBD sudah menyediakan pembiayaan sarana sekolah, seperti bangku, meja, dan sarana pelengkap lain.
“Dinas pendidikan dalam perencanaan, yakan, pembahasan kita sudah fiks misalkan dengan Bangar Dewan. Berapa rombel atau lokal berapa semua. Tentunya itu harus kita persiapkan sejalan dengan diselesaikan bangunan tadi, ini harus sudah tersedia diisi,” tutup Sutarno.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]