DEPOK.WAHANANEWS.CO, Pancoran Mas — Pengelolaan anggaran kemitraan media massa yang mencapai sekitar Rp903 juta pada APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan dari kalangan wartawan. Sejumlah jurnalis menilai proses penyaluran anggaran publikasi yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok belum dilakukan secara terbuka, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme maupun penerima manfaat anggaran tersebut.
Anggaran ini adalah nomenklatur untuk publikasi kegiatan pemerintahan Kota Depok yang dianggarkan tayang per tayang di media massa. Namun, kepala Diskominfo Manto diprotes wartawan karena disinyalir tidak transparan dalam pengelolaan dan penyaluran anggaran ini.
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Ada informasi, bahwa per Agustus nanti anggaran sudah habis, sehingga Diskominfo rencanakan hendak mengajukan meminta anggaran lagi kepada DPRD dalam ABT (Anggaran Belanja Tambahan) atau yang umumnya dikenal sebagai APBD Perubahan (APBD-P).
Dari data yang dikumpukan WAHANANEWS.CO anggaran kemitraan dengan media di tahun 2026 ini adalah dengan uang sebesar Rp903 juta. Uang ini dialokasikan masing-masing untuk, pertama advertorial di media cetak lokal sekira Rp495 juta dalam 165 kali tayang dengan rincian masing-masing media bayaran uang Rp3 juta.
Kedua, untuk advertorial di media online lokal sejumlah Rp297 juta dalam bentuk 198 kali tayangan dengan rincian masing-masing Rp1,5 juta per slot. Ketiga, pembayaran dalam bentuk rilis sejumlah 76,5 juta untuk 153 kali tayangan dengan masing-masing bayaran Rp500 per tayang. Keempat, tayangan advertorial di media online nasional sejumlah Rp35 juta dalam bentuk 1 kali tayangan.
Baca Juga:
Unjukrasa Majelis Khodijathur Soal Homoseksual yang Diunggah BEM Psikologi UI versus Bungkusan Akademik
Namun, anggaran yang kurang Rp7 juta dari Rp1 miliar ini, mengundang kegundahan di sebagian besar pekerja pers di Kota Depok. Sedangkan anggaran ini sudah salurkan sejak awal tahun 2026, dan sekiran Juli-Agustus uangnya sudah habis, entah kemana.
Ada kalangan wartawan mengeluh dan merasa diabaikan, dileceh dengan sikap Manto yang kerap mengabaikan dan mengelak berjumpa dengan wartawan yang berupa mengajukan penawaran kerjasama publikasi secara baik-baik dan elegan dengan Kewalian Kota Depok, namun tidak ditanggapi sama sekali oleh Manto. Hal ini dialami langsung oleh WAHANANEWS,Co yang berkirim surat permintaan untuk audiensi dan penawaran kemitraan namun sekali tidak ada respons atau balasan sama sekali. Hal yang dilakukan oleh pers yang termaktub di UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
“Gimana kita dapat berkomunikasi bermartabat dengan Manto, sedangkan ia berperilaku bermartabat seperti yang Abang ceritakan. Manto jika kita bicara soal anggaran untuk pers, selalu menghindar. Malah bisa-bisa kita diputar-putar dan diadu dombata sesama teman” ujar Luki Leonaldo, wartawan Halaman.co, Rabu (8/7/2026).
Padahal setiap wartawan dengan media masing-masing ingin mengajukan kerjasama secara baik-baik dan bermartabat sebagai bentuk kemitraan yang akuntabel antara pers dengan Pemerintah Kota Depok guna memberitakan kinerja Wali Kota Depok.
Mereka gunda lantaran banyak dari mareka belum mendapatkan sekali pun dari anggaran tersebut. Jika pun ada yang berkesempatan dapat, itu pun harus berupaya keras secara ngotot atau berdebat. Sehingga muncul dugaan di kalangan wartawan, bahwa Manto tidak mengelola keuangan dengan jujur dan bertanggung-jawab. Diduga ada sebagian anggaran yang disalahgunakan dan sebagian kecil lainnya hanya disalurkan kepada wartawan yang selalu setia memuja-muja Wali Kota Depok.
“Iya, ada banyak wartawan yang berbicara seperti itu. Tidak ada transparansi. Kemana itu uang dibawa. Kok tertutup. Padahal APBD, RAS, DPA, dan sasaran penyaluran adalah dokumen publik yang harus di transparansi. Memang harus ada kriteria yang berkeadilan, proporsional, dan profesional yang harus dibuat sehingga penggunaan anggaran akuntabel,” ujar Yohanis Muriany, Wartawan SInar Pagi dan Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Kota Depok, Rabu (8/7/2026)
Sudah dikenal oleh wartawan, di Diskominfo Kota Depok, Manto ada tugaskan seorang tenaga kerja honorer bernama Farhan yang ditugas untuk berhadapan dengan para wartawan yang dijadikan pion. Namun, Farhan adalah orang yang tidak kompeten dan punya kapasitas berhadapan dengan pera.
“Kalau saya malah kasihan sama Farhan, ia dijadikan pion. Kalau Manto gak sempat kemana itu ASN Pemkot Depok yang berwenangan di bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Ada sesuatu yang disembunyikan oleh Manto,” kata Anis.
Karena Manto menyembunyikan pengalokasian uang untuk pers, para wartawan tidak dapat mengetahui siapa saja yang sudah menerima kemitraan, sehingga menimbulkan suasana saling curiga antarwartawan. Hal ini disinyalir sengaja dikondisikan oleh pemerintah kota depok. Misalkan, disebut ada kelompok wartawan yang sudah menerima lantara terlibat aktif mendukung dan berpihak Paslon Wali Kota Depok di Pilkada Kota Depok 2024 yang lalu. Yang kemudian diharuskan untuk tidak boleh membuat berita kritikan kepada Pemerintah Kota Depok, terutama berita kritikan kepada Wali dan Wakil Wali Kota Depok
“Nah, jika yang berada di kubu yang menang maka akan mendapat saluran uang dari Diskominfo, sedangkan wartawan yang berada di pihak Paslon Wali Kota di Pilkada yang kalah maka dimusuhi, dibenci, dan dimasukkan dalam daftar hitam. Sedangkan wartawan mengambil posisi independen, bekerja tidak memihak, bekerja sesuai dengan kaidah jurnalisme, menjadi kena getahnya juga. Dimusuhi oleh pihak yang menang, karena dianggap tidak ikut berjuang. polarisasi ini sangat terasa di kalangan wartawan di Kota Depok,” ujar Luki.
Memang hal yang disebutkan Anis dan Luki ini, diakui oleh para wartawan. Walau banyak pejabat ASN dan tokoh parpol dan anggota wakil rakyat di DPRD mengatakan sudah tidak ada lagi polarisasi pascapilkada, dan mengatakan ayo bersama membangun Kota Depok, akan terapi ironis, realitanya jauh panggang dari api.
Dari sumber pejabat yang berkompeten di Kewalian Kota Depok menyebutkan, ada sosok wartawan yang sudah mendapat hingga puluhan juta per bulan. Wartawan ini disebut-sebut bertingkah seperti buzzer.
“Itu sih, tukang cebok ia mah. Apa saja Pemkot Depok, serba-benar. Kalau kita kritisi dikit kinerja Wali Kota Depok, eh sama ia langsung dicebokin dengan berita ngebagus-bagusin. Ini sih sama saja mengadu domba antarwartawan namanya,” ujar berapa wartawan bila sedang berkeluh sedang kondisi di Kota Depok.
Pembicaraan ini sudah kerap dibincangkan oleh kalangan wartawan.
“Makanya, loh bisa gak jadi penjilat. Kalau jadi penjilat itu jangan setengah-setengah, kudu licin, kudu panjang lidah lo. Syukur-syukur loa bisa dapat jabatan di bisnis Pemkot. Jabatan dapat, rilis dapat banyak. Bisa-bisa penghasilan per bulan lebih banyak dari anggota DPRD dan malan lebih gede daripada gaji pegawai negeri Pemkot,” ujar wartawan lain yang tak mau namanya disebutkan, lantaran takut dimusuhi selama-lamanya oleh pejabat di Kewalian Kota Depok.
“Yuk kita demo aja it Manto, supaya rame,” timpal wartawan yang lain.
Dan, ada pula kelompok wartawan yang disebut-sebut ada anggotanya juga ikut mendukung paslon yang menang di Pilkada. Kelompok ini mendapat belasan juta per bulan. Namun paradoks, bagian uang ini tidak diterima secara merata oleh wartawannya, ada diantaranya tidak terima rilis berbayar dari Diskominfo sehingga yang gigit jari.
“Wah saya gak tahu tu, kelompok saya dapat rilis, advertorial, kok saya gak terima ya, Bro,” tutur pembicaraan sejumlah wartawan.
Selain itu, ada pula wartawan sesama ikut mendukung paslon di Pilkada yang kesal lantaran merasa tidak merata dan adil pembagian alokasi anggaran advertorial atau rilis dari Diskominfo.
Lain lagi, ada pula organisasi yang sebagian anggotanya menjadi wartawan netral, tetapi karena ketuanya dianggap sebagai pembenci Kewalian Kota Depok, maka anggota organisasi ini disinyalir masuk daftar hitam kemitraan.
“Abang masih di PWI? Masih aktif? itu ketuanya benci banget kepada Pemkot Depok, Wali Kota Depok. Gimana kita mau berhubungan baik,” kata Manto kepada WAHANANEWS.CO dalam suatu kesempatan, mengait-mengaitkan keberadaan keaktifan pribadi Hendrik Isnaini Raseukiy sebagai Pengurus PWI Kota Depok.
“Ya, saya masih aktif, kerana itu organisasi tempat saya bergabung sesuai dengan ketentuan Dewan Pers. Saya menemui Bapak, bawa nama saya sendiri sebagai wartawan, bawa media saya sendiri untuk menawarkan ajuan kerjasama. Tidak ada saya bawa-bawa organisasi apalagi mengatas nama PWI. PWI itu organisasi profesi pribadi wartawan, bukan mengurusi hal-hal seperti ini. Pers saya terverifikasi Dewan Pers dan saya bersertifikat kompetensi utama. Kami dapat juga memberitakan mempromosikan hal positif kinerja Pemkot Depok, Wali Kota Depok. Saya sebagai Pemred sudah pernah mengirim surat penawaran kepada Bapak dua kali sejak tahun 2025. Juga kepada Wali Kota Depok, Tapi mana respons tapi miris, tidak ada respons sekadar membalas surat dengan surat. Padahal kami sudah berupaya secara prosesdural secara bermartabat,” ujar WAHANANEWS.CO.
Seperti yang pernah disebutkan oleh Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Pusat, Aat Surya Safaat, ;menjadi simalakan sekarang di era disrupsi media pers dan polarisasi politik sekarang ini. Dengan kondisi perekonomian yang tidak stabil membuat wartawan kesulitan independen. Namun ia tetap berpesan wartawan dapat menjaga perimbangan demokrasi walau memberitakan kinerja penguasa politik dengan tetap menjaga profesionalisme jurnalisme.
“Wartawan serba khawatir yang sekarang. Kalau gak berpihak maka tidak mendapat ‘kue’. Tetaplah jadi wartawan yang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Juga semestinya Pemerintah Kota Depok mendukung kinerja wartawan,” ujar Aat dalam suatu kesepakatan diskusi kompetensi wartawan di Kantor PWI Kota Depok, Kamis (4/7/2026).
Praktik yang membutuhkan wartawan dengan nuansa ada yang dirangkul dan ada yang ‘dipukul’ Diskominfo ini sangat disesalkan kalangan wartawan, terutama oleh Anis Muriani dan Luki Leonaldo, sosok yang berani bersuara.
“Kondisi ini harus dibuka secara transparan oleh Manto, supaya tidak terjadi gejolak dan demonstrasi oleh wartawan. Kita dibodoh-bodohi. mengapa uang rakyat harus dirahasiakan ditutup-tutupi seperti uang pribadinya saja. Sedang harta pejabat negara saja diumumkan di LHKPN,” ujar Anis.
Timpal Luki.
“Bohong itu katanya ada efisiensi anggaran kemediaan. Itu kata Ketua Dewan (Ketua DPRD, Ade Supriyatna, anggaran untuk media masih banyak. Malah mau ditambahin nanti di ABT. Uang Pemkot Depok masih banyak, itu buktinya DOS di Balai Kota Depok, baru aja dibangun tahun yang lalu, eh sekarang malah dibongkar lagi, mubazir dan pemborosan. Ini juga bulan ini baru saja dibangung lapangan tenis di Balai Kota Depok, untuk apa punya aksi seperti itu. Tapi sayangnya untuk dana UHC dihapus. Kasihan rakyat yang kesusahan,” ujar Luki.
Ada pula, wartawan yang menduga bahwa pernah pula oknum pegawai Diskominfo yang ikutan membuat domain media online yang digunakan untuk ikut mengambil bayaran uang rilis pemberitaan. Dapat pula dugaan ada kejadian pemberitaan format rilis yang ditayangkan di media-media yang ada, lalu dicetak untuk bahan klaim tayangan. Maka dari itu supaya tidak terjadi dugaan yang belum tentu benar, maka pengelolaan anggaran di Diskominfo harus transparan dan akuntabel.
“Maka dari itu, saya bilang supaya tidak jadi bola liar atau dugaan macam-macam, maka Diskominfo harus buat Perwal Kemitraan dengan Pers, seperti dari daerah lain. Sudah banyak daerah lain yang jauh dari Jakarta saja sudah akuntabel dan maju punya landasan hukum yang jelas. Dibuatlah aplikasi pendaftaran media dengan kriteria dan penilaian yang berkeadilan sesuai dengan dokumen-dokumen tertentu,” jelas Wahyudin, wartawan Infobanua.
Disinyalir, pengelolaan APBD Kota Depok, sarat praktek kolusi; korupsi; dan nepotisme (KKN) dalam mengelola keuangan Anggaran Pendapatan dan Keuangan Daerah (APBD).
Trik Manto
Kepada WAHANANEWS.CO, Manto konfirmasikan bahwa urusan kebijakan teknis dan pengelolaan tertentu telah didelegasikan kepada pejabat bidang.
"Saya tidak tahu apa-apa. Semua saya serahkan kepada pejabat bidang masing-masing. Termasuk anggaran media massa yang ada di APBD," ujar Manto saat dimintai keterangan.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan di internal birokrasi. Seorang sumber ASN yang enggan disebut namanya menyebut proses pengambilan keputusan soal anggaran tetap berada di tingkat kepala dinas.
"Tidak ada pendelegasian kewenangan kepada bidang, anggaran. Semua tetap melalui Pak Kadis," ujar sumber tersebut, seperti inilah cara Manto membuat konflik.
Keadaan ini menjadi problematik bagi pers di Kota Depok yang kebingungan dengan sikap Manto ini yang menyembunyikan realisasi anggaran ini.
Demikian pula pejabat yang berwenang langsung berhubungan dengan wartawan yaitu Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) di Dinas Komunikasi dan Informatika, Ade Hukmawan alis Ahuk juga menghilang tak dapat diditemui para wartawan. Upaya WAHANANEWS.CO mendatangain kantor Diskominfo untuk menemui Ahuk sangat sulit. Demikian pula, upaya komunikasi via telepon seluler juga tidak ditanggapinya.
“Bapak Ahuk sedang tidak ada di kantor pergi rapat dengan Wali Kota, gak tahu di mana,” jawan siswa-siswi SMK yang sedang kerja lapangan yan ditempatkan sebagai resepsonis. siswa-siswi SMK ini dimajukan mengambil alih ASN yang seharusnya bertanggung jawab melayani.
Ahuk menghilang tanpa kabar bagi wartawan, ia tidak lagi sebagai pejabat berwenang di bidang informasi dan komunikasi publik, tetapi juga menjadi pejabat yang ikut menyembunyikan informasi publik dari pengelolaan uang publik di APBD Kota Depok.
Adab Buruk Manto Abaikan Kepantasan Surat-Menyurat Formal
Demikian pula, WAHANANEWS.CO, sebagai media massa yang telah berbadan hukum pers dan sudah verifikasi administrasi dan faktual dari Dewan Pers sudah pernah melakukan upaya beradab, bermartabat, dan prosedur secara mengirimkan surat resmi berkali-kali kepada Kepala Diskominfo, Manto untuk meminta waktu presentasi dan penawaran kerjasama, Namun sudah berbulan-bulan tidak mendapat respons apa pun dari Manto.
Bagi Pemerintahan Kota Depok, tidak penting adanya pers atau media massa yang profesional, yang sesuai dengan UU atau Dewan Pers, yang dibutuhkan adalah web media yang dapat jadi sarana KKN yang dapat disetel untuk memuja-muja penguasa atau pers yang terang-terangan sebagai afiliasi.
Padahal, regulasi pemerintah sudah beri petunjuk keadaban pejabat pemerintah merespons berkomunikasi dengan masyarakat.
Jangka waktu merespons bagi Instansi pemerintah memiliki batas waktu tertentu–paling lama 14 hingga 60 hari kerja, tergantung pada jenis keluhan dan ketentuan instansi terkait–untuk menindaklanjuti serta memberikan jawaban kepada masyarakat. Hal ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik yang mengatur secara spesifik tata cara menindaklanjuti atau berkomunikasi dengan masyarakat, bahwa pemerintah harus menyediakan sarana komunikasi, seperti telepon, surat-menyurat, atau aplikasi digital.
Lawan Arogansi Manto, Wartawan dan Komponen Masyarakat Unjuk Rasa
Sikap Manto yang arogan ini yang tak peduli dengan logika dan kewarisan moral, apalagi semua regulasi transparansi dan keterbukaan informasi publik, serta sinyalemen KKN dan koncoisme politik untuk kepentingan pencitraan sosok politik untuk melanggengkan kekuasaan semata. Akibatnya, penyaluran uang kemitraan dengan media massa oleh Diskominfo Kota Depok disalurkan kepada ‘media internal milik pribadi aparatur pemerintahan'.
Disinyalir pula, pemerintahan Kota Depok berkeinginan membangun media yang hanya bekerja untuk menyervis pemberitaan pencitraan politik semata yang tidak mendalam. Hal ini berpotensi menguat pendangkalan informasi.
Media yang ‘dianakemaskan’ Manto adalah belum tentu media profesional sesuai dengan UU tentang Pers dan regulasi Dewan Pers.
“Pemkot Depok atau Manto tuli ini. Tidak mau berkomunikasi dengan waras, secara baik-baik, arogan, semaunya ia saja. Perlu segera kita demo,” ujar seorang wartawan.
Manto ‘Sembunyikan’ APBD
Manto menyembunyikan informasi anggaran APBD Kota Depok dan tidak transparan dalam mengelola anggaran negara–Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diharuskan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat karena diharuskan oleh sejumlah UU; PP; Permendagri.
Manto mengabaikan dan tidak membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan yang bebas dari KKN selama ia menjabat sebagai Kepala Diskominfo sedari empat tahun yang lalu.
Berkaitan hal ini, dari keterangan aparatur di Diskominfo, Manto disinyalir mengabaikan dan tidak menyetujui pembuatan peraturan wali kerjasama Pemkot Depok dengan Media Massa. Akibatnya, Manto dapat bebas dan leluasa mengelola anggaran sekehendaknya dengan berkolusi dengan politisi oknum anggota DPRD dari parpol rezim penguasa.
Padahal, sudah banyak pemerintah daerah yang notabene jauh dari pusat pemerintah nasional, sudah membuatkan tentang pedoman pelaksanaan kerjasama publikasi pemerintah daerah melalui media massa, diantaranya adalah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Kota Banda Aceh, Nanggro Aceh Darussalam; Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kabupaten Tanggamus, Lampung; Kabupaten Gresik, Jawa Timur; Kabupaten Kapuas, Kalimantan Barat; Kabupaten Lebong, Bengkulu; Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah; Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Kelola APBD Seperti Kekayaan Pribadi: Harta Kadis Saja LHKPN
Saat WAHANANEWS.CO menanyaka perihal realisasi anggaran APBB publikasi di media massa, Manto dengan cepat dan sinis mengatakan bahwa soal pengelolaan anggaran APBD di Diskominfo adalah rahasia untuk wartawan dan hanya jadi haknya untuk mengelola sesuai dengan kehendaknya.
Sinyalemen, aneh Manto mengelola dana APBD seperti uang atau kekayaannya sendiri. Padahal, seorang pejabat pemerintah apakah pejabat kepala dinas harus umumkan di LHKPN Pejabat Kepala Dinas atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menduduki jabatan struktural eselon II wajib melaporkan LHKPN.
Dari sikap ini, Manto diduga arogan dan meremehkan pers dalam menjalankan tugasnya di dinas yang mengurus informasi dan berkolaborasi dengan pilar demokratisasi negara. Malah, berkesempatan bertindak tanpa kontrol
Kewajiban transparansi anggaran ini diatur karena mereka merupakan penyelenggara negara atau pejabat publik yang menjalankan fungsi strategis dan mengelola anggaran. Aturan mengenai kewajiban pelaporan tersebut tertuang dalam peraturan UU Nomor 28 Tahun 1999, mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, sumber dari pn-praya.go.id/jm/index.php/en/layanan-publik/laporan/lhkpn.
Sejumlah pihak mempertanyakan alasan yang digunakan untuk membatasi akses terhadap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang menurut sejumlah regulasi dan putusan sengketa informasi sebelumnya kerap dipandang sebagai informasi publik yang dapat diakses masyarakat. Seperti diberitakan https://www.hukumonline.com/berita/a/dpa-dan-spj-adalah-informasi-terbuka-lt523bedb859ddb/ bahwa APBD; DPA, SPJ adalah informasi publik. Persoalan ini pernah menjadi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi (KIP) dan PTUN Provinsi Lampung Dokumen DPA dan SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka yang bisa diakses oleh pemohon.
Seperti penegasan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008, memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala.
Bagian Kesatu yakni Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 9
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan
Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Persoalan ini kemudian berkembang menjadi polemik meluas mengenai prinsip keterbukaan informasi publik. Sejumlah aturan mulai dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga berbagai putusan sengketa informasi sebelumnya, menggarisbawahi pentingnya transparansi pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Sejumlah pengamat keterbukaan informasi menilai alasan “rahasia jabatan” tidak dapat digunakan secara umum untuk menutup seluruh informasi keuangan daerah tanpa melalui mekanisme klasifikasi informasi yang jelas dan uji konsekuensi sebagaimana diatur regulasi.
Putusan sengketa informasi yang pernah terjadi sebelumnya bahkan menunjukkan bahwa dokumen seperti DPA maupun SPJ dalam sejumlah kasus pernah dinyatakan sebagai informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
Kritik lain juga diarahkan kepada pola kemitraan media pemerintah daerah yang dinilai membutuhkan sistem yang lebih terbuka dan terukur. Beberapa pemerintah daerah di Indonesia telah menerapkan pedoman teknis kemitraan publikasi melalui regulasi daerah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mengurangi polemik dalam distribusi anggaran publikasi.
Di tengah meningkatnya tuntutan tata kelola pemerintahan yang terbuka, publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana Diskominfo Kota Depok memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi benar-benar berjalan.
Perdebatan ini pada akhirnya bukan sekadar soal dokumen anggaran semata, melainkan tentang bagaimana kepercayaan publik dibangun melalui akses informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi Tentang Transparansi Anggaran
Bagi Aparatur Pemerintah Kota Depok yang umumnya mengabaikan kepentingan negara, sehingga lebih suka mengagungkan hegemoni pemerintah yang kerap mengabaikan kepentingan rakyat dan negara yang sudah diaturkan di undang-undang. Jika Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto tidak nyaman dengan aturan undang-undang untuk menjadi panduan perihal transparansi dan menjadi hak masyarakat soal pengelolaan dan pengawasan APBD, maka apakah sebagai aparatur pemerintah tidak respek kepada peraturan pemerintah (PP) (?)
PP yang mewajibkan Manto–termasuk aparatur pemerintah yang lain–untuk transparansikan APBD diwajibkan oleh PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berkhusus pada Pasal 215 ayat (1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat."Dan, ayat (2): Informasi keuangan daerah yang dimaksud meliputi perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam postulat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menjadi spiritualisme Reformasi 1998, maka transparansi pengelolaan anggaran negara adalah asas kewarasan demi hak publik baik secara argumen yuridis normatif maupun yuridis kualitatif.
Transparansi menempatkan pengelolaan APBD harus terbuka seluas-luasnya untuk mudah diakses oleh masyarakat dalam penggunaan dan pengawasan wajib dilakukan secara transparan dan diumumkan kepada masyarakat. Hal ini, setidaknya dapat dilihat artikel Kajian Yuridis Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Elektronik oleh akademi Maissy Triyanti Petronella Dotulung, Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana, Universitas Sam Ratulangi dalam INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Volume 5 Nomor 4 Tahun 2025 Page 4630-4645, E-ISSN 2807-4238 and P-ISSN 2807-4246, Website: j-innovative.org/index.php/Innovative.
Demikian pula, seperti yang disiarkan situs informasi pemerintah di setkab.go.id bahwa pengelolaan APBD wajib bersifat transparan. Hal ini merupakan kewajiban hukum yang diamanatkan dalam berbagai regulasi pemerintah serta menjadi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sumber setkab.go.id/presiden-tata-kelola-anggaran-harus-bersih-transparan-dan-akuntabel/
Transparansi ini menjadi salah satu dari tiga pilar utama tata kelola keuangan daerah yang termasuk akuntabilitas dan partisipatif masyarakat. Paling sedikit, ketiga prinsip ini, harus diwujudkan oleh seluruh pemerintah daerah dalam setiap tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD.
Pertama, transparansi APBD juga adalah Hak Publik: masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka bagaimana dana yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah tersebut dialokasikan serta digunakan.
Kedua, transparansi APBD untuk Pencegahan Korupsi bahwa keterbukaan informasi mempersempit celah penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, karena setiap aliran dana dapat dipantau dan dievaluasi.
Ketiga, demi Meningkatkan Kepercayaan rakyat kepada pemerintah yakni dengan tata kelola APBD yang terbuka.
Yang harus dilakukan pemerintah, untuk memastikan semua prinsip-prinsip ini berjalan, pemerintah diwajibkan menyebarluaskan dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD supaya dapat diakses dengan mudah oleh publik. Rakyat dapat memantau rincian anggaran serta pelaksanaannya secara lokal melalui portal resmi dan transparan yang disediakan oleh pemerintah.
Nah, selain PP yang mengatur tentang transparansi APBD yang notabene level di bawah undang undang (UU), ada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak masyarakat dalam mengakses informasi, termasuk laporan keuangan pemerintah. Dalam UU ini, yang dimaksud dengan informasi, informasi publik, dan badan publik dicantumkan di Pasal 1 yakni angka, 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Hak masyarakat dalam mengakses informasi, termasuk laporan keuangan pemerintah, diatur secara spesifik dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 11 huruf b.
Ini kutipan pasalnya, Pasal 4 ayat (2): Mengatur hak setiap orang untuk melihat dan mengetahui, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi, serta menyebarluaskan informasi publik.
Kemudian, Pasal 11 huruf b: Menetapkan bahwa badan publik (termasuk instansi pemerintah) wajib menyediakan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat, yang mencakup peraturan, keputusan, dan kebijakan yang mengikat serta dokumen pendukungnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008.
Secara khusus, laporan keuangan pemerintah masuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Pasal 9 ayat (2) UU KIP. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel Permintaan Informasi Publik.
Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai cara penyampaian informasi. Badan publik wajib menyebarluaskan Informasi Publik dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat umum.
Demikian pula, Pasal 391 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyediakan informasi yang terbuka bagi masyarakat. Informasi tersebut terdiri atas dua jenis utama yang harus dikelola ke dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta terintegrasi secara nasional.
Bahwa Pasal 391, ayat (1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas: a. informasi pembangunan Daerah; dan b. informasi keuangan Daerah. (2) Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: Pasal 391 mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi.
Pasal ini menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintah Daerah, yang dikelola dalam suatu sistem dan disajikan secara mudah diakses oleh masyarakat serta harus dapat mendukung penyusunan kebijakan daerah.Aturan ini menjadi dasar utama lahirnya aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
[Redaktur: Teunku Agam Isnain]