DEPOK.WAHANANEWS.CO, Cilodong – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kota Depok, Budi Jaya membeberkan berbagai persoalan yang selama ini membayangi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Depok. Mulai dari sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun, polemik lahan di kawasan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), hingga ribuan bidang tanah yang akhirnya terblokir dalam pelaksanaan program tersebut. Hal ini disampaikan saat forum diskusi bersama sejumlah wartawan di Kantor BPN Kota Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, sejumlah persoalan pertanahan yang kerap mencuat di Kota Depok sebenarnya memiliki karakteristik yang berbeda-beda dan tidak dapat diselesaikan secara instan. Banyak kasus bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan berbagai pihak yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas tanah.
Baca Juga:
BPN Kota Depok Buka-bukaan soal PTSL dan Sertifikat Tanah, Budi Jaya: Kami Tidak Pernah Menganaktirikan Warga
Salah satu contoh yang disorot adalah persoalan lahan di kawasan UIII. Ia menegaskan bahwa dari sisi administrasi pertanahan, proses pendataan dan penetapan hak atas lahan tersebut telah selesai dilakukan.
Kakan BPN Kota Depok, Budi Jaya befoto dengan para wartawan seusai forum diskusi soalan sertifikasi pertanahan pelbagai capaian dan kendala, terutama PTSL di Kantor BPN Kota Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kamis (18/6/2026). [WAHANANWES.CO / BPN Kota Depok]
“UIII itu sudah terbangun, dari data kami hak-haknya sudah terpisah-pisahkan dan berstatus hak pakai. Itu tidak terbantahkan. Jika masih ada pihak yang menyanggah, silakan menempuh jalur pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga:
Penyuluhan PTSL Digelar di Paduraksa, BPN Muara Enim Dorong Kepastian Hukum Tanah Warga
Ia menekankan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan atau pengaduan. Namun, penyelesaian sengketa tetap harus mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku.
“Mekanisme hukum itu harus diutamakan. Aspirasi masyarakat, bahkan yang paling ekstrem sekalipun, akan kami tanggapi. Tetapi penyelesaiannya harus melalui koridor hukum,” katanya.
Selain kasus UIII, BPN juga pernah menghadapi persoalan yang sempat ramai terkait uji tayang dan keberadaan ratusan sertifikat yang telah terbit sebelum pembangunan UIII berlangsung. Menurutnya, BPN bersama tim terpadu turun langsung ke lapangan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara hati-hati dan objektif.