DEPOK.WAHANANEWS.CO, Cilodong – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Budi Jaya, membuka secara transparan berbagai upaya pembenahan administrasi pertanahan yang tengah dilakukan jajarannya. Hal itu disampaikan saat pertemuan dan diskusi bersama sejumlah wartawan di Kantor BPN Kota Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kamis (18/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Budi Jaya menegaskan bahwa BPN tidak menutupi berbagai persoalan maupun tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program pertanahan, khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga:
Heboh Penjualan Pulau Katang di Medsos, Ini Respons Pemprov Kepri
"Kami hanya ingin menyampaikan upaya-upaya yang sudah kami lakukan di Kota Depok. Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Apa yang kami sampaikan disini juga kami sampaikan langsung kepada masyarakat di berbagai forum," ujar Budi Jaya.
Di hadapan awak media, Budi memaparkan berbagai langkah yang dilakukan untuk merapikan data pertanahan dan mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah masyarakat. Meski menghadapi berbagai kendala, ia memastikan semangat jajarannya tidak pernah surut.
"Apakah kami mulai patah semangat? Tidak. Kami tetap semangat. Tidak ada kamus bagi kami untuk berhenti melayani masyarakat," tegasnya.
Baca Juga:
Perangi Mafia Tanah, Segera Lapor-Ini Cara & Nomor Pengaduannya
Menurut Budi, tidak semua wilayah di Kota Depok dapat langsung masuk dalam program PTSL. Hal itu bergantung pada penetapan lokasi yang telah ditentukan sejak awal program berjalan. Ia mencontohkan adanya permintaan warga di sejumlah wilayah yang tidak dapat dilayani melalui skema PTSL karena tidak pernah tercatat sebagai lokasi program sejak tahun 2017 hingga 2025.
"Jangan sampai muncul anggapan masyarakat dianaktirikan. Tidak ada yang kami anak tirikan. Kami bahkan bersedia melakukan pengukuran tanpa dipungut biaya demi membantu masyarakat," katanya.
Budi menjelaskan, pada tahun 2026 BPN Kota Depok mendapat target penyelesaian 6.000 bidang tanah melalui program PTSL. Namun akibat kebijakan efisiensi anggaran, sebanyak 2.000 bidang masih dalam status blokir anggaran sehingga saat ini hanya 4.000 bidang yang dapat dikerjakan.