DEPOK.WAHANANEWS.CO, Cilodong – DPRD Kota Depok setujui bahas lima rancangan peraturan daerah (Raperda).
Kelima Raperda ini yaitu pertama, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Baca Juga:
DPRD Barito Selatan Gelar RDP Bahas Efisiensi Anggaran Sesuai Arahan Presiden
Kedua, tentang Penanggulangan Kemiskinan. Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan LanjutUsia (lansia).
Keempat, tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Dan, kelima Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.
Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok mengatakan, penyusunan raperda ini merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan landasan hukum yang kuat demi peningkatan pelayanan dan kualitas hidup masyarakat.
Baca Juga:
Pansus I DPRD Kalsel Gelar Uji Publik Raperda Produk Hukum Daerah
“Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, melainkan panduan strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Supian, Rabu (9/4/2025).
Lanjut Suri, dua raperda strategis yang sedang dalam tahap pembahasan, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pppplplllllll(PPLH), dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah (PS).
Suri selisik dua raperda yang disebutkan penting, yaitu Raperda PS dan PPLH. Kedua raperda ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di Kota Depok.
Kota Depok saat ini memproduksi sekitar 1.200 ton sampah per hari yang 40 persen merupakan sampah organik yang memiliki potensi besar untuk diolah menjadi sumber daya yang bermanfaat.
Apresiasi Supian Suri kepada seluruh fraksi DPRD dengan kritik dan saran dalam proses pembahasan raperda sebagai bentuk kematangan demokrasi dan komitmen kolektif untuk membangun Kota Depok.
"Saya berharap pengelolaan sampah di Kota Depok benar-benar bisa kita perbaiki bersama. Terima kasih atas semua masukan, kritik, dan saran dari para praktisi terkait dua Raperda ini. Masukan tersebut sangat berarti untuk penyempurnaan ke depan, dan akan menjadi bahan diskusi dalam proses pembentukan peraturan daerah," sebut Supian Suri dalam siaran pers Sekretariat Kantor DPRD Kota Depok.
Ketua Pansus VI DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo apresiasi sejumlah raperda baru yang diajukan Pemkot Depok, terutama Raperda Kesejahteraan Lansia.
"Alhamdulillah sudah tuntas pengesahan dan penetapan raperda menjadi perda. Saya apresiasi Wali Kota Depok, Supian Suri terkait Perda Lansia, langsung dijadikan program untuk para pejabat Pemkot Depok, yakni Sayang dan Peduli Emak-emak Lansia. Ini bentuk kepedulian dan perhatian dengan berbagi kepada Lansia di sekitarnya dengan menjadi orang tua asuh bagi Lansia," jelas Sutopo.
Sebut Sutopo, Sesuai Perda Lansia, mendorong Wali Kota Depok untuk menyusun rencana aksi lima.tahun mendatang terhadap kesejahteraan lansia. Kota Depok menjadi kota yang Ramah terhadap lansia yang dibiayai oleh APBD.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Ade Supriatna, dihadiri Wali Kota Depok Supian Suri; Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah; Penjabat Sekretaris Daerah (Ok Sekda) Nina Suzana; Pejabat di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
[Redaktur: Mega Puspita]