DEPOK.WAHANANEWS.CO, Cinere – Seorang pemuda AS (25) yang berulang-kali mencuri di Toko Plastik Mitanarp di Jalan Raya Gandul RT 02 RW 06, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok ditangkap Polsek Cinere, Kota Depok , Jawa Barat di Jakarta Selatan.
Pencurian ini dilaporkan pemilik toko SR (38). Barang-barang perniagaan dicuri dengan Kerugian mencapai Rp20 juta, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga:
Informasi Soal Pencurian Jantung WNA Australia, RSUP Prof Ngoerah Denpasar Membantah
Disebutkan Kapolsek Cinere, Kompol Chairul Saleh, modus operasi pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini dengan cara membobol toko dengan menduplikat kunci toko.
"Setelah korban mengetahui toko miliknya dibobol pancuri langsung keesokan harinya korban membuat laporan resmi ke polsek. Anggota kami y6ang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Firman melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi mengetahui identitas pelaku dan keberadaannya berhasil ditangkap Jalan M Kahfi II, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan," tutur Chairul Saleh didampingi Kanit Reskrim Polsek Cinere, Iptu Firman dan Humas Polsek Cinere Aipda Yudho kepada pers, Selasa (2/12/2025).
Ini Kata Pencuri
Baca Juga:
Pencuri Kabel Kereta Cepat Whoosh Tertangkap Basah, Bawa Ini
Terpisah, tersangka AS mengaku mencoba mencuri toko plastik Mitanarp dikira merupakan tempat usaha sang abangnya.
Semula AS mengira toko yang curi adalah milik abangnya, namun ternyata milik orang lain. Kemudian barang-barang hasil curian ini dijual kembali di tokonya kawasan Cipedak, Jakarta Selatan.
“Saya mengaku khilaf," ujar AS kepada penyidik Reskrim Polsek Cinere.
Dalih AS, ia bermaksud mencuri di toko abangnya, lantaran abangnya berutang Rp5 juta namun belum mengembalikan.
Malah, aku AS, semula ia bermaksud mengambil motor yang selalu dipakai oleh abangnya, tetapi setelah mengetahui motor itu adalah pinjaman dari kawan abangnya maka ia tidak jadi mengambil. Dan, abangnya pun, sebut AS sudah ditangkap Polres Metro Depok dengan sangkaan berniaga obat-obatan psikotropika.
Kompol Chairul Saleh menambahkan, AS dapat dikenakan kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 UUHP.
Barang-barang yang telah dicuri AS adalah 12 buah bola plastik, 3 bal busaplastik ringan, 28 bungkus kapas, 10 botol minyak goreng 4 buah sabun mencuci pakaian, 24 botol bedak, 3 buah pengharum pakaian, 1 buah cairan pembersih lantai, 2 bal sedotan, 6 buah pita perekat, 1 pack lakban besar, 1 bal gelas kertas, 20 buah bohlam, 5 kotak amplop, dan 4 pack kapas kuping.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]