DEPOK.WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Sengketa akses jalan kampung menuju proyek perumahan Lymo House II dengan Jalan Kampung Grogol Seberang, RT 01/RW 06, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru. Setelah melalui polemik dan sejumlah mediasi yang belum membuahkan hasil, kedua belah pihak kini mulai membuka ruang penyelesaian melalui jalur negosiasi dengan opsi pembayaran.
Ahli waris Nimah Ara klaim bahwa jalan akses ini yang belum bernama ini adalah bahagian dari lahan mareka yang diwariskan dari nenek mareka. Jurubicara ahli waris, Nian Darmawan menegaskan, tanah tersebut merupakan hak mereka dengan dasar kepemilikannya berupa dengan leter C Nomor 364 persil 85 D II. Mareka juga membantah lahan ini sudah menjadi fasum yang terdaftar di Bagian Aset, Badan Keuangan Daerah Kota Depok (BKD).
Baca Juga:
Diduga Kanim Imigrasi Depok Turut Setor ke Eks Wamen Silmy Karim
"Memang jalan ini sejak dulu sudah dipakai warga untuk melintas ke sawah atau ke kebun. Dulu di sini semua hamparan pertanian. Ke sini-sini ada pembangunan rumah warga. Tapi bukan berarti jadi fasum diakui begitu saja oleh siapa pun," ujar Nian.
Pertemuan yang berlangsung di kantor proyek Lymo House II, Jumat petang (17/7/2026), mempertemukan kuasa hukum pengembang dengan kuasa hukum ahli waris Nimah Ara. Dalam forum tersebut, muncul opsi supaya pengembang, Abdullah Azam, membayar lahan yang diklaim digunakan sebagai akses masuk menuju kawasan perumahan.
Pihak pengembang diwakili kuasa hukum Pardamean Herbet, S.H., dan Parlindungan Hutajulu, S.H. Sementara ahli waris Nima Ara didampingi M. Ilham Ilpar, S.H., Sudrajat, S.H., beserta sejumlah perwakilan keluarga.
Baca Juga:
RSUI dan BSSN Perkuat Keamanan Siber Rumah Sakit, Lindungi Data Medis Pasien di Era Digital
Kuasa hukum kedua belah pihak, dari Lymo House dan ahli waris Nimah Ara saat bertemu di lokasi jalan kampung yang sedang disengketakan untuk jalam askses proyek perumahan Lymo House II dengan Jalan Kampung Grogol Seberang, RT 01/RW 06, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. (kiri - kanan) Pardamean Herbet, S.H., M Ilham Ilpar, S.H., Sudrajat, S.H., staf pengamanan Lymo House, dan Parlindungan Hutajulu, S.H., Jumat (17/7/2026). [DEPOK.WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]
Fokus pembahasan tertuju pada jalan setapak yang menghubungkan Jalan Kampung Grogol Seberang dengan kawasan proyek Lymo House II. Jalan tersebut menjadi objek sengketa karena diklaim berdiri di atas tanah milik ahli waris Nimah Ara.
Dalam perundingan, kuasa hukum pengembang, Parlindungan Hutajulu, menawarkan pendekatan damai dengan meminta pihak ahli waris menyampaikan secara terbuka luas lahan beserta nilai yang diminta sebagai dasar pembicaraan kepada kliennya.