DEPOK.WAHANANEWS.CO, Cimanggis – Sejumlah pedagang kambing mengaku kena tipu Direktur Utama PT Pasar Hewan Kota Depok, Heri Zaenal Effendi yang membangun pasar kambing di area sekira seribuan meter persegi. Ada belasan pedagang yang jadi korban dengan taksiran kerugian mencapai Rp1,5 miliar lebih.
Kepada setiap pedagang kambing, Effendi menjual bangunan kedai hewan dengan harga sekira antara Rp100 - Rp350 juta lebih. Dan, sekarang Heri menghilang entah kemana. Para pedagang korban penipuan menuntut uang mareka dikembalikan oleh Effendi dan mengadu pula ke Polres Metro Depok.
Baca Juga:
Soal Mafia Tanah, BPN Kota Depok Bantah Tudingan Advokat Andi Tatang
Ternyata, pasar kambing ini, di Kampung, Tipar Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat ini adalah jalur pipa gas milik PT Perusahaan Gas Nasional (PNG) yang melintasi di tepi Jalan Ir Juanda.
Pasar Hewan Kota Depok yang hendak dibongkar oleh PT Perusahaan Gas Nasional (PNG) di Jalan Ir Juanda, Kota Depok, Jawa Barat. Kabarnya, pasar ini adalah diakui milik Direktur Utama PT Pasar Hewan Kota Depok, Heri Zaenal Effendi yang ternyata berada di lahan jaringan pipa gas PT PGN. Disebutkan pedagang kambing, Eddy, Heri membangun sejumlah kedai yang kemudian dijual kepada para pedagang dengah harga keseluruhan mencapai Rp1,5 miliar lebih, Senin (21/7/2025). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Raseukiy]
Saat ini, PT PNG dengan menggandeng Pemerintah Kota Depok dan Polres Metro Depok untuk membersihkan semua bangunan liar di sepanjang kedua sisi tepian Jalan Ir Juanda ini.
Baca Juga:
Wali Kota Depok Dukung FISIP UI Open 2025 sebagai Ajang Pembinaan Atlet Muda
Demi keamanan dari kejadian yang membahayakan di kawasan jalur jaringan pipa gas ini tidak diperbolehkan ada aktivitas perdagangan dan bangunan. Namun kawasan ini sudah lama ada aktivitas garapan dari banyak orang membangun bangunan yang berkesan pembiaran, setelah marak tumbuh bangunan baru ada penertiban.
Pantauan DEPOK.WAHANANEWS.CO, aparatur Polres Metro Depok dan Satpol PP Kota Depok mendatang untuk membongkar pasar ini ini, Senin (21/7/2025).
Di tempat lain, di Jalan Ir Juanda ini, aparatur gabungan ini pun sedang melakukan pembongkaran bangungan. Bangunan niaga ini dari pelbagai rupa seperti, warung makanan-minuman, tumbuhan, ikan, cucian kendaran, dan perdagangan lain.
Menanggapi masalah ini, Aliansi Masyarakat Maluku (AMMAL) Kota Depok yang mendapat kuasa pendampingan dari pedagang kambing, meminta Pemkot dan Polres Metro Depok untuk menunda pembongkaran ini.
Ketua AMMAL Kota Depok, H Moren (tengah) dengan pedagang kambing di Pasar Hewan berikan keterangan pers. Sebagai kuasa pendampingan pedagang Moren menyampaikan permohon pedangan supaya pembongkaran banguan kedai ditunda sambil menunggu ada lahan pengganti dan meminta Pemkot Depok dapat membantu dapat alternati lahan untuk pasar hewan. Apalagi para pedagang sedang jadi korban penipuan hingga miliaran rupiah oleh Direktur Utama PT Pasar Hewan Kota Depok, Heri Zaenal Effendi. Ternyata pasar yang berada di kawasan Jalan Ir Juanda ini adalah fasilitas jaringan pipa gas PT PGN yang terlarang adanya bangunan, Senin (21/7/2025). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Raseukiy]
“Pada prinsipnya, kami setuju dengan pembongkaran ini. Setuju dengan kebijakan pemerintah merapikan tata-kota dari bangunan liar. Para pedagang ini minta kepada Pemkot Depok untuk dapat berikan alternatif fasilitas pasar kambing. Kan, masyarakat Kota Depok butuh juga pasar hewan, khususnya kambing bagi penjual dan pedagang,” ujar Ketua AMMAL H Moren di Pasar Hewan Kota Depok, Jalan Ir Juanda, Senin (21/7/2025).
Tampak sejumlah Pengurus AMMAL Kota Depok hadir di lokasi ini mendapang para pedagang kambing. Ada pula kesempatan sesi dialog antara H Moren dengan Kabagops Polres Metro Depok AKBP Maulana Jali Karepesina perihal permintaan penundaan pembokaran pasar hewan ini.
Disebutkan, pedangan kambing, Eddy, ia membayarkan sekira Rp350 juta kepada Heri Zaenal Effendi untuk mendapatkan bangunan kandang kambing. Dan, sekarang ia mengaku merana kena tipu ratusan juta rupiah lantaran kedai hewan hendak dibongkar PT PNG sedangkan keberadaan Heri raib.
Eddy sebut, ia dan sesama pedagang terpengaruh oleh aksi Heri ini lantaran, diperlihatkan dokumen perusahaan PT Pasar Kambing Kota Depok yang ‘tampak resmi’ dari Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kutipan langsung dari djppi.komdigi.go.id OSS ini adalah merupakan aplikasi perizinan berbasis web yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, dan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman oss.go.id.
Kutipan langsung lebih lanjut, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
merupakan aplikasi perizinan berbasis web.
Dari amatan dokumen yang beredar–yang masih perlu diklarifikasi, Heri Zaenal Effendi, adalah Direktur Utama PT Pasar Hewan Kota Depok mempunyai dokumen berupa, Surat Pernyataan Usaha Mikro Atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang; Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Sppl); Hasil Penapisan Otomatis Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet Pt Pasar Hewan Kota Depok, No. Registrasi: 67137915701D8 yang berlogo Kementerian Lingkungan hidup.
Pertanyaan, alamat usaha ini letaknya persis dengan lokasi jaringan pipa gas PT PNG di Kampung Tipar Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Sinyaliran, verifikasi akurasi alamat usaha pun perlu diklarifikasi. Ada peristiwa aksi jual-beli aset milik badan usaha milik negara (BUMN) dalam kasus ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]