DEPOK.WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, buka rapat paripurna masa sidang pertama tahun 2025, sekaligus penutupan masa kerja tahun 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menyampaikan resume kinerja tahun 2024 dan membuka rencana kerja tahun 2025.
Baca Juga:
Menko Yusril Sebut MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold 4 persen Suara Sah
“Dewan melakukan evaluasi capaian kinerja tahun 2024 di pelbagai sektor. Kemudian menyusun program strategis tahun 2025. Pentingnya pengawalan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun akhir 2024 untuk menjadi dasar penyusunan rencana kerja pemerintah. Dewan hendak fokus mengawasi kinerja Pemerintah Kota Depok supaya mencerminkan kebutuhan masyarakat. Jadi, aspirasi yang diterima dapat menjadi landasan utama untuk program yang lebih baik,” ucap Ade saat berbincang dengan WahanaNews.co, Kamis (16/1/2025).
Supriatna, mengapresiasi pencapaian pembangunan Kota Depok dalam beberapa sektor, yakni kesehatan, Kota Depok berhasil mencapai universal health coverage (UHC), mempermudah akses layanan kesehatan, terutama bagi warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN).
Sektor pendidikan, yaitu pembangunan unit SMP negeri baru dan renovasi fasilitas pendidikan menjadi prioritas bersama pemerintahan. Dan, di sektor pelayanan publik sudah menerima berbagai penghargaan tingkat provinsi dan nasional atas peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.
Baca Juga:
DPRD Desak Wali Kota Gunungsitoli Segera Copot Sekda Oimonaha Waruwu
“Meskipun ada banyak capaian, juga masih ada tantangan. Sejumlah tantangan yang harus segera diatasi seperti kemacetan yang memerlukan pelebaran jalan dan perbaikan simpang strategis,” sebut Ade.
Soalan lain, untuk mencegah banjir, maka sistem drainase perlu ditingkatkan untuk mengurangi titik banjir. Pengelolaan sampah dan limbah dengan koordinasi lebih intensif antarpihak diperlukan untuk memenuhi standar lingkungan.
Ade mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan masalah melalui pengaduan resmi. Artinya, DPRD menerima aspirasi masyarakat dan memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan warga.