"Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,"tutup Barkah Dwi Hatmoko
Baca Juga:
Kejari Kotabaru Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp6,5 Miliar
Jelaskan Hatmoko, terdakwa Asril Effendi dan Aman Sanjaya didakwa dengan dakwaan subsidair. Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.
Baca Juga:
Jaksa: Orang Bisa Bohong, Tapi Bukti Elektronik Tak Bisa dalam Kasus Nadiem
[Redaktur: Hendrik Raseukiy]