DEPOK.WAHANANEWS.CO, Bandung – Sidang perdana dua terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembelian gudang di Cinere, Kota Depok oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Menara Brilian digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/11/2025).
Dua terdakwa ini didakwa dalam berkas penuntutan terpisah, yaitu Relationship Manager Bagian Kredit Bank BRI KC Menara Brilian, Asril Effendi dan Direktur PT Kayarasa Inti Nusantara, Aman Sanjaya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK: Belum Ada Keterlibatan Bobby Nasution
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kota Depok, Barkah Dwi Hatmoko mengungkapkan, bahwa sidang dakwaan dugaan pemberian fasilitas kredit investasi untuk gudang di Cinere Kota Depok oleh BRI Cabang Jakarta Menara Brilian tahun 2022 telah dilakukan pada Senin yang lalu, (17/11/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Gatot Ardian Agustriono dengan anggota Deny Riswanto dan Iis Siti Rochmah.
"Dakwaan terhadap terdakwa Asril Effendi dan Aman Sanjaya telah dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum Kejari Depok di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Barkah Dwi Hatmoko melalui keterangan tertulis, Rabu (19/11) sore.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp 299,3 Miliar, BPK Paparkan Aliran Uang Terdakwa Bank Jatim
Ia menjelaskan, terdakwa Asril Effendi diduga merekayasa kolektibilitas kredit, membantu dan/atau melakukan pemalsuan dokumen kredit dengan tujuan seolah-olah terdapat penjualan yang tinggi dan menghasilkan laba perusahaan besar sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan kredit tersebut. Selain itu, terdakwa menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Direktur PT Kayarasa Inti Nusantara.
Sedangkan terdakwa Aman Sanjaya, kata dia, merupakan pihak yang diuntungkan dalam pemalsuan dokumen kredit tersebut. Sehingga dari perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5 miliar sebagaimana penghitungan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP).
Dari dakwaan yang dibacakan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.