DEPOK.WAHANANEWS.CO, Pancoran Mas — Pemeriksaan pelayanan publik di bidang perizinan dan penanaman modal dilakukan Komisi A DPRD Kota Depok kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (6/8/2025).
Diingatkan, Anggota Komisi A, Edi Masturo, DPMPTPS butuh menyediakan pekerja yang menguasai bidang regulasi dan teknis. Sekarang proses perizinan melalui online single submission (OSS) atau pengajuan tunggal jejaringan (PTJ) nasional.
Baca Juga:
Perkara Murid Titipan lantaran Banyak Bangku Kosong SMP Negeri se-Kota Depok
Namun, Masturo menyiratkan OSS-PTJ yang masih punya Kelemahan bahwa tidak atau belum adanya tim verifikasi di lapangan di tingkat bawah atau daerah.
Khairullah dan Edi Masturo di DPMPTSP di Balai Kota Depok, Rabu (6/8/2025). [WAHANANEWS. Hendrik Isnaini Raseukiy]
“Maka dari itu, kita di pemerintahan daerah harus mengantisipasi masalah ini,” ujar Edi di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) di Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga:
Ade Supriatna: Genosida Israel kepada Bangsa Palestina Sungguh Sadis
Literasi WAHANANEWS.CO, baru-baru ini ada kejadian aneh soal konflik pasar hewan--kambing–yang diusir oleh PT Perusahaan Gas Nasional (PGN) dengan bantuan Satpol PP dan Polres Metro Depok.
Masalahnya, sejumlah pedagang kambing mengaku kena tipu Direktur Utama PT Pasar Hewan Kota Depok, Heri Zaenal Effendi yang membangun pasar kambing di area sekira seribuan meter persegi. Ada belasan pedagang yang jadi korban dengan taksiran kerugian mencapai Rp1,5 miliar lebih.
Ternyata lokasi usaha Pasar Hewan ini alamatnya berada persis di area pipa gas milik PT PGN di tepi Jalan Ir Juanda di Kampung, Tipar Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Ternyata inilah bentuk cilaka kekurangan perizinan dengan cara OSS.
“Nah, ini butuh persiapan dari sisi SDM maupun teknis. OSS, kan itu dari pusat. Kelemahannya itu kan tidak punya tim verifikasi di bawah. Ada kejadian yang aneh. Itu pasar kambing secara legaci dia kuat, tapi di lahan pihak lain,” contoh Edi Masturo.
Kembali ke soal pemeriksaan DPRD ke DPMPTSP ini, Ketua Komis A, Khairullah, mengatakan pemeriksaan ini untuk koordinasi dua mitra kerja.
“Dalam rangka koordinasi, karena kan ini mitra utama Komisi A terkait dengan perizinan. Artinya kita juga menyampaikan informasi-informasi yang ada di lapangan dari masyarakat, terus kemudian kita juga menyerap informasi dari teman-teman perizinan, supaya mendukung sinerginya lebih baik, pelayanan pada masyarakat lebih optimal. Pertama, kita menginginkan agar orang-orang yang berinvestasi maupun membangun perumahan di Kota Depok ini, supaya mendapatkan informasi yang utuh, sehingga mereka kemudian bisa melakukan investasi dengan perizinan yang benar,” sebut Khairullah.
Sebut Khairullah, kemudian yang kedua, posisi sebagai wakil rakyat, memastikan supaya tidak ada konsumen yang kemudian hari dirugikan oleh kinerja DPMPTSP.
Kepala DPMPTSP Kota Depok, Mangnguluang Mansur (kanan) dan Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Khairullah saat pemeriksaan kemampuan layanan publik di bidang penanaman modal, Rabu (6/8/2025). [WAHANANEWS. Hendrik Isnaini Raseukiy]
Kata legislator dari Fraksi PKS ini, soal pengawasan tak dilakukan oleh wakil rakyat, melainkan semua pihak, termasuk rakyat sendiri sebagai pemilik daulat hak publik.
“Makanya perlu sinergi, dan menurut saya ini tidak bisa hanya permasalahan seperti ini diawasi oleh kami, tapi semua pihak harus mengawasi,” ingatkannya.
Demikian pula, Kepala DPMPTSP Kota Depok, Mangnguluang Mansur, memastikan, pemeriksaan dari Komisi A ini adalah untuk pengawasan supaya pelayanan lebih semakin baik.
“Iya, kami berterimakasih untuk kunjungan ini, kami memang perlu diawasi dan itu memang menjadi tugas anggota DPRD,” ujar Mangngu.
Mansur sebut, ada masalah krusial yang disampaikan pada legislator ini kepada dinas yang dipimpinnya ini.
Pantauan, pemeriksaan ini, diawali dengan diskusi tertutup di sebuah ruang di MPP Balai Kota Depok, kemudian dilanjutkan inspeksi balai MPP, dan berlanjut ke inspeksi ruang dalam kantor DPMPTSP Kota Depok.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]