DEPOK.WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Sengketa akses jalan kampung menuju proyek perumahan Lymo House II dengan Jalan Kampung Grogol Seberang, RT 01/RW 06, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru. Setelah melalui polemik dan sejumlah mediasi yang belum membuahkan hasil, kedua belah pihak kini mulai membuka ruang penyelesaian melalui jalur negosiasi dengan opsi pembayaran.
Ahli waris Nimah Ara klaim bahwa jalan akses ini yang belum bernama ini adalah bahagian dari lahan mareka yang diwariskan dari nenek mareka. Jurubicara ahli waris, Nian Darmawan menegaskan, tanah tersebut merupakan hak mereka dengan dasar kepemilikannya berupa dengan leter C Nomor 364 persil 85 D II. Mareka juga membantah lahan ini sudah menjadi fasum yang terdaftar di Bagian Aset, Badan Keuangan Daerah Kota Depok (BKD).
Baca Juga:
Diduga Kanim Imigrasi Depok Turut Setor ke Eks Wamen Silmy Karim
"Memang jalan ini sejak dulu sudah dipakai warga untuk melintas ke sawah atau ke kebun. Dulu di sini semua hamparan pertanian. Ke sini-sini ada pembangunan rumah warga. Tapi bukan berarti jadi fasum diakui begitu saja oleh siapa pun," ujar Nian.
Pertemuan yang berlangsung di kantor proyek Lymo House II, Jumat petang (17/7/2026), mempertemukan kuasa hukum pengembang dengan kuasa hukum ahli waris Nimah Ara. Dalam forum tersebut, muncul opsi supaya pengembang, Abdullah Azam, membayar lahan yang diklaim digunakan sebagai akses masuk menuju kawasan perumahan.
Pihak pengembang diwakili kuasa hukum Pardamean Herbet, S.H., dan Parulian Hutajulu, S.H. Sementara ahli waris Nima Ara didampingi M Ilham Ilpar, S.H., Sudrajat, S.H., beserta sejumlah perwakilan keluarga.
Baca Juga:
RSUI dan BSSN Perkuat Keamanan Siber Rumah Sakit, Lindungi Data Medis Pasien di Era Digital
Kuasa hukum kedua belah pihak, dari Lymo House dan ahli waris Nimah Ara saat bertemu di lokasi jalan kampung yang sedang disengketakan untuk jalam askses proyek perumahan Lymo House II dengan Jalan Kampung Grogol Seberang, RT 01/RW 06, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. (kiri - kanan) Pardamean Herbet, S.H., M Ilham Ilpar, S.H., Sudrajat, S.H., staf pengamanan Lymo House, dan Parulian Hutajulu, S.H., Jumat (17/7/2026). [DEPOK.WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]
Fokus pembahasan tertuju pada jalan setapak yang menghubungkan Jalan Kampung Grogol Seberang dengan kawasan proyek Lymo House II. Jalan tersebut menjadi objek sengketa karena diklaim berdiri di atas tanah milik ahli waris Nimah Ara.
Dalam perundingan, kuasa hukum pengembang, Parulian Hutajulu, menawarkan pendekatan damai dengan meminta pihak ahli waris menyampaikan secara terbuka luas lahan beserta nilai yang diminta sebagai dasar pembicaraan kepada kliennya.
"Kita dapat saja berpendapat dengan keyakinan masing-masing dan mungkin persoalan ini akan berlarut-larut, bisa sampai ke BPN, kepolisian, bahkan pengadilan. Tetapi sekarang mungkin ada cara yang bisa kita upayakan. Berapa biaya yang diminta dan berapa luas lahan yang dimaksud agar bisa saya sampaikan kepada Pak Azam," ujar Parulian.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembicaraan hari ini belum dapat dijadikan kesepakatan final. Lantaran, seluruh usulan mediasi masih akan disampaikan kepada Abdullah Azam selaku pengembang untuk memperoleh keputusan.
Pertemuan mediasi ini disudahi dengan membuat notulensi pertemuan di satu buku folio yang ditandatangani oleh kuasa hukum kedua belah pihak.
Sementara itu, juru bicara ahli waris Nimah Ara, Nian Darmawan, menyambut baik tawaran negosiasi tersebut. Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah menjadi langkah yang lebih baik setelah sengketa berlangsung cukup lama dan beberapa kali mediasi mengalami kebuntuan.
Nian menyebut lahan yang digunakan sebagai akses jalan memiliki luas sekitar 240 meter persegi, dengan ukuran sekitar tiga meter lebar dan 80 meter panjang. Atas lahan tersebut, pihak ahli waris mengajukan nilai Rp2,5 juta per meter persegi.
"Baiklah Pak Parulian, kami memberikan harga yang pantas, Rp2,5 juta per meter persegi. Silakan disampaikan kepada Pak Azam. Prinsipnya kami ingin selesai dan tidak ingin lagi terjadi kesalahpahaman," kata Nian.
Ia menegaskan, keluarga ahli waris tetap meyakini tanah tersebut merupakan hak mereka meskipun dasar kepemilikannya berupa sesuai dengan leter C Nomor 364 persil 85 D II adalah milik ahli waris Almarhum Nimah Ara.
Menurut Nian, pihak keluarga memiliki riwayat penguasaan tanah yang dapat dibuktikan melalui sejarah kepemilikan maupun keterangan warga setempat.
Nian Darmawan, keluarga yang menjadi jurubicara ahli waris Nimah Ara saat saat berikan keterangan pers di kediamannya soal sengketa jalam kampung askses proyek perumahan Lymo House II dengan Jalan Kampung Grogol Seberang, RT 01/RW 06, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Mareka dengan yakin mereka klaim lahan tersebut adalah milik mareka dari warisan nenek mareka, Jumat (17/7/2026). [DEPOK.WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]
"Kami memiliki sejarah tanah ini dan saksi-saksi dari warga kampung. Saya juga pernah bekerja di bidang pertanahan di kelurahan sehingga memahami riwayat dan administrasi pertanahan di wilayah ini," ujarnya.
Sebelum pertemuan berlangsung, suasana di lokasi sempat memanas. Sejumlah ahli waris melakukan aksi membentangkan spanduk sebagai bentuk pemblokiran akses masuk menuju proyek Lymo House II. Aksi tersebut berlangsung pada Jumat pagi dan sempat menarik perhatian pekerja proyek.
Area lahan yang dimasudkan oleh ahli waris Nimah Ara adalah tanan milik mareka yang sekian waktu belakangan ini di gunakan oleh proyek perumahan Lymo House II Grogol. Bagi ahli waris lahan ini adalah milik mareka dan belum menjadi fasilitas umum (fasum) yang terdaftar di Bagian Aset BKD Kota Depok. Mareka meminta pembayaran ganti rugi. Sudah ada pertemuan yang diwakili oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak dengan opsi oleh kuasa hukum Lymo House hendak membawa permintaan harga kepada pengembang Abudllah Azam, Jumat (17/7/2026). [DEPOK.WAHANANEWS.CO / Tangkapan layar Google Maps / Hendrik Isnaini Raseukiy]
Tak lama setelah aksi berlangsung, pihak keamanan proyek diketahui melakukan komunikasi melalui sambungan telepon. Beberapa jam kemudian, kuasa hukum pengembang tiba di lokasi dan disusul kuasa hukum ahli waris sehingga dialog langsung dapat digelar.
Hingga pertemuan berakhir, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Namun, proses negosiasi dinilai menjadi perkembangan baru yang membuka peluang penyelesaian sengketa secara musyawarah, sembari menunggu keputusan dari pihak pengembang atas usulan pembayaran lahan yang diajukan ahli waris Nimah Ara. Walaupun diawali dengan sedikit setegang argumen hukum dan riwayat lahan dari perspektif masing-masing, namun diakhiri dengan suasana landai dengan janji akan lebih mengutamakan mediasi.
[Redaktur: Teunku Isnain Ismail Asyura]