DEPOK.WAHANANEWS.CO, Kota Depok -- Pelecehan dialami Wartawan Satunet, Rudi Irwanto saat meliput kegiatan reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Supriatni dari Fraksi Partai Golkar di Jalan Perikanan, RT 01, RW, 01, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).
Reses Supriatni yang juga Ketua Komisi D DPRD Kota Depok bertema “Dalam Rangka Menerima Aspirasi Saran dan Masukan dari Masyarakat”. Namun, Supriani dalam kegiatan publik ini mengusir Rudi Irwanto yang sedang menjalankan tugas jurnalistik supaya tidak meliput kegiatan pertemuan dirinyi dengan masyarakat.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Terduga Pencabulan
Rudi Irwanto, adalah juga Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kota Depok. Melaporkan secara tertulis dan mengadu kepada Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah soal pelecehan profesi dan perundungan yang dideritanya ini.
Di saat Irwanto sedang memofot acara reses ini, tiba-tiba Supiatni menghentikan pidato, lalu menghardik dan mengusir.
“Saya lihat, Bu Supriatni sedang berbicara atau berpidato di depan warga. Waktu melihat saya, dia menghentikan pidato, langsung menghardik saya pakai mik. Kata dia, ‘'kegiatan ini bukan untuk konsumsi publik, hanya untuk intern, tidak boleh diliput dan jangan direkam. Silahkan wartawan keluar’," ujar Rudi menceritakan peristiwa yang memperlakukan dirinya ini kepada rekan wartawan di Kantor PWI Kota Depok, Jalan Melati Raya, Minggu (2/2/2025).
Baca Juga:
Korban Kekerasan Seksual Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lebih 1 Orang
Aku Rudi, ia sangat terpukul dan dipermalukan di hadapan umum. Padahal, sebut Rudi, banyak kegiatan reses anggota legislator lain diliput dengan mengundang wartawan. Lantaran, kunjungan kerja menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan adalah kegiatan kerja wajib bagi anggota parlemen.
"Saya bertugas meliput kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi dari kegiatan pejabat publik. Padahal setahu saya kegiatan reses merupakan bagian laporan kinerja anggota dewan yang harus diketahui publik," jelas Rudi.
Rudi juga meminta Ketua PWI Kota Depok mengadukan peristiwa yang dialaminya ke BKD DPRD Kota Depok.
"Saya bukan mau macam-macam. Saya hanya menulis berita. Ini pelecehan terhadap profesi pers," tegas Rudi sambil berlinang air mata.
Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah menerima secara resmi laporan pengusiran wartawan tersebut dan menyayangkan peristiwa pengusiran ini terjadi terhadap Rudi.
“Rudi Irwanto adalah Anggota PWI Kota Depok yang punya sertifikat berkompetensi Dewan Pers. Jika benar, pengusiran itu sangat disayangkan. Kehadiran Rudi saat meliput juga tidak mengganggu acara yang sedang berlangsung.
"Rudi merupakan anggota PWI Kota Depok yang berkompetensi Dewan Pers. Segera saya rapatkan dengan Bagian Hukum PWI Kota Depok, Hendrik Isnaini Raseukiy," terangnya.
Menurut Rusdy, Jika benar ini peristiwa tersebut terjadi, ini merupakan pelanggaran kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.
Literasi, dalam Pasal 7 Ayat 2 yang berbunyi pers adalah lembaga komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik.dan segala jenis saluran tersedia.
Dalam Pasal 8 Ayat 2 berbunyi, setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksana tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Kegiatan reses itu kegiatan resmi yang harus bersifat terbuka untuk publik. Apalagi kegiatan reses menggunakan anggaran negara. Jadi tidak ada satu alasan pun, reses tidak boleh diliput pers. Jika ditelisik semetara, ada potensi pelanggaran pidananya," ungkap Rusdy.
Wartawan senior ini mengungkapkan, hubungan PWI Kota Depok selama ini cukup baik dengan Partai Golkar Kota Depok, sehingga akan mencoba untuk berkomunikasi untuk mencari jalan terbaik dengan mencoba berkomunikasi dengan Ketua Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq.
"Kita cari solusi terbaik. Kami tetap berharap mengedepankan saling bersilaturahmi dan memaafkan. Tentu tetap kami minta Bu Dewan Supriatni untuk dapat memberikan keterangan dan kami terbuka permintaan maaf secara terbuka ke Kantor PWI Kota Depok," tutur Rusdy.
Jika tidak ada permintaan maaf, Rusdy menegaskan, PWI Kota Depok secara resmi hendak melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kota Depok, ke Fraksi Golkar DPRD Kota Depok, Ketua Partai Golkar Kota Depok. Serta, tidak menutup kemungkinan melaporkan potensi unsur pidananya ke Polres Metro Depok berkaitan UU tentang Pers.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]