JABAR.WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Depok Open Space (DOS) baru saja diresmikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk karya ruang terbuka publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana mengatakan DOS merupakan program Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk ruang interaksi antarwarga.
Baca Juga:
Supian - Chandra Klaim Unggul: Ini Kemenangan Warga Kota Depok demi Perubahan
"Ini adalah satu programnya Pemkot Depok di masa kepemimpinan Wali Kota Pak Kyai Idris yang ingin memperbanyak ruang terbuka hijau untuk publik dan DOS ini adanya di Balaikota. Menandakan bahwa kita ini terbuka terhadap masyarakat yang memberikan masukan dan lain sebagainya.
Sarana ini bisa dimanfaatkan oleh siapa pun dari mulai kanak, remaja, lansia. Siapa pun dapat dan mungkin bukan hanya orang Kota Depok saja, dari luar Mota Depok pun boleh memanfaatkan DOS ini,' ujar Nina, di sela pembukan DOS II di area Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda, Ahad (11/11/2024).
Menurutnyi, DOS suatu prasarana rekreasi yang cukup lengkap yang ada di kawasan Balai Kota.
Baca Juga:
Pantauan Tim Monitoring Pilkada Kota Depok 2024 Pemkot Depok
"Yang lengkap untuk olahraga dan kumpul keluarga, dilengkapi kafetaria di belakang, sehingga yang usai berolahraga dapat istirahat, duduk-duduk untuk rehat sejenak. Menurut saya ini Pesan saya masyarakat harus mampu menjaga dengan baik, karena ruang publik ada di depan balai kota," ungkap Nina.
Bagi Suzana, mengenai peraturan di DOS ini, hendak disusun, yaitu di hari kerja sampai pukul 21.00 WIB dan untuk hari libur, misalkan Sabtu dan Minggu waktunya hingga jam 23.00 WIB.
"Soal manajemen kelola, nanti kita lihat dulu bagaimana. Jika memang kita masih mampu lewat APBD, ya penggunaan kita melalui APBD, tetapi kalau memang bisa lebih bermanfaat lewat pihak ketiga, maka akan lebih bagus melalui pihak ketiga. Kita lihat nanti masa mendatang, karena pastinya jika dikelola oleh pihak ketiga akan ada retribusi. Pada prinsipnya kita tidak ingin memberatkan masyarakat. Kalau seandainya diserahkan kepada pihak ketiga," paparnya.