DEPOK.WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kota Depok mediasi sengketa lelang tanah antara pemilik asal lahan tanah Achmadi dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Olympindo Sejahtera di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Kamis (19/12/2024).
Tanah ini, semula dijadikan agunan untuk fasilitas kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Olympindo Sejahtera. Namun, belakangan Achmadi gagal memenuhi kewajiban membayarkan pinjaman di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
BPN Serahkan Sertifikat Tanah Milik Pemkab Padang Lawas Utara
Achmadi protes, dirugikan dengan eksekusi lelang tersebut dan merasa tidak diberi kesempatan untuk melunasi kreditnya. Achmadi pun ajukan audiensi ke Kantor Pertanahan Kota Depok.
Perihal ini, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara mengatakan dalam audiensi dengan Achmadi, BPN Kota Depok menawarkan opsi mediasi sebagai alternatif penyelesaian di luar jalur pengadilan.
“Kami telah menyampaikan beberapa opsi penyelesaian, termasuk mediasi antarpihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik tanpa melalui proses hukum yang berkepanjangan,” ungkap Galang.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Raih Penghargaan atas Program Pangan Cegah Stunting
Kegagalan bayar ini, memicu pelaksanaan lelang oleh KPKNL Bogor. Achmadi mengklaim bahwa proses lelang tersebut tidak memberikan keadilan dan kesempatan yang cukup baginya untuk melunasi kredit.
“Kami mendukung penyelesaian yang seimbang dan mengutamakan kepentingan bersama. Mediasi adalah salah satu langkah yang kami dorong untuk menghindari konflik lebih lanjut,” jelas Galang Rambu Sukmara.
Permasalahan ini, juga Achmadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Depok dengan Register Nomor 136/Pdt.G/2024/PN.Dpk.