DEPOK.WAHANANEWA.CO, Limo — Sengketa lahan mencuat di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, terkait pembangunan jalan menuju komplek Lymo House Dua yang diduga berdiri di atas tanah milik ahli waris keluarga Nimahara. Para ahli waris menyatakan hingga kini tidak pernah menjual maupun menerima pembayaran atas lahan yang dijadikan akses jalan tersebut.
Ahli waris Nenek Nimah Ara ini adalah Muhayar (73), Sopiyan (49), Saban (47), Nata (55).Herman (59), Hadi Mamat (50), Hajayanti (42).
Baca Juga:
Sri Ratu Come Rihi: Kepala Disrumkim Kota Depok Bela Pengembang Cinere Apartment Resort, Menolak Aspirasi Warga Terzalimi
Persoalan ini mencuat setelah para ahli waris tidak mendapatkan respons dari Ketua RT 01 Wawing dan Ketua RW 06 Amsir ketika mereka menanyakan status tanah tersebut. Kondisi itu membuat para ahli waris meminta bantuan kepada Nian Darmawan, yang dituakan dalam keluarga Nimah Ara dan dipercaya menjadi juru bicara keluarga.
Awal Mula Sengketa
Nian Darmawan menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika para ahli waris menanyakan kemungkinan masih adanya sisa tanah warisan yang belum terdata dengan jelas. Sebelum mengambil langkah lebih jauh, ia terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kelurahan.
Baca Juga:
Pencurian Plang Segel IMB, Komisi A DPRD Kota Depok Suruh Pemkot Depok Jaga Kewibawaan
“Dari awal mereka datang ke saya. Sebelum melakukan pengukuran ulang, saya koordinasi dulu ke kelurahan. Kata Pak Lurah Boni, kalau memang masih ada sisa tanah, silakan diukur ulang,” ujar Nian, Kamis (12/3/2026).
Ahli waris Nimah Ara, (kiri - kanan) Ahli waris Nenek Nimah Ara ini adalah Muhayar (73), Sopiyan (49), Saban (47), Nata (55), Herman (59), sedangkan Hadi Mamat (50), Hajayanti (42) berhalangan hadir saat pertemuan di rumah jurubicara orang yang dituakan keluarga, Niam Darmawan, Kamis (12/3/2026). [DEPOK.WAHANANEWS.CO / Hendrik Raseukiy]
Atas saran tersebut, para ahli waris akhirnya sepakat melakukan pengukuran ulang dengan biaya patungan.