DEPOK.WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Anggota DPRD Kota Depok Hamzah kritisi, muncul sejumlah persoalan saat ini dalam pemberian izin melalui aplikasi Online Submission System (OSS) atau sistem pengajuan dalam jaringan atau aplikasi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (SPBTSE) yang langsung dari pemerintah pusat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal-Kementerian Investasi (BKPM-Kemenves).
“Jadi pemerintah daerah itu hanya meneruskan ketika izin OSS-nya keluar. Kalau dulu kita proses perizinan dengan adanya IMB. IMB itukan terverifikasi. Misalkan di tanahnya sengketa atau tidak; bersertifikat atau tidak; terus ada izin tetangganya juga, kan?; terus izin lingkungan; ada Izin gangguan lingkungan, itu semua lengkap,” sebut Ketua Komisi B DPRD Kota Depok ini, kepada DEPOK.WAHANANEWS.CO di Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, awal Agustus 2025.
Baca Juga:
DPMPTSP Kulon Progo Buka Klinik Pendampingan LKPM Triwulan I 2025 untuk Pengusaha
Sekarang, jelas Hamzah dengan perizinan mendirikan perusahaan melalui aplikasi OSS-SPBTSE, memang mempermudah usaha tetapi ada dampak negatif.
“Yang ini yang di masa mendatang harus perlu diperbaiki,(mesti) ada tim verifikasi, sebelum di ACC keluar izin dari OSS. Minimal diberitahukan kepada pemerintah kota untuk dilakukan survei lokasinya apakah ini berdiri di atas tanah yang mana,” dalil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok ini.
Nilai Hamzah, ada kekurangan dari perizinan yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat, yang minim peran dari pemerintah daerah. Hal ini, mesti menjadi pembelajaran di masa mendatang perlu ada perbaikan.
Baca Juga:
Warga Kabupaten Tangerang Kesulitan Mendapatkan Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi
“Tentunya, pasti ini menjadi pembelajaran dan mudah-mudahan ke depan ini ada perbaikan-perbaikan. Contoh, banyak juga tiba-tiba, ini tanah ada di pinggir sungai. Itu kan jadi persoalan nanti. Ada lahan yang ternyata ada di hutan lindung, misalkan gitu. Kan jadi persoalan juga. Ternyata kan yang muncul itu tiba-tiba tidak teridentifikasi bahwa itu berdiri di atas tanah siapa,” urai Hamzah.
Literasi WAHANANEWS.CO, Baru-baru ini terjadi kisruh di Pasar Hewan Kota Depok, yang lebih dikenal dengan pasar kambing di Jalan Insinyur Juanda Kota Depok yang bersimpangan dengan Jalan Raya Jakarta - Bogor. Lahan pasar kambing ini beralamat di Kampung Tipar Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Alamat lokasi pasar kambing ini adalah sama dengan alamat daripada PT Pasar Hewan Kota Kota Depok yang Direktur Utama dan Penanggung Jawab adalah Heri Zaenal Effendi.
Dari dokumen yang WAHANANEWS.CO peroleh yang beredar di kalangan pedagang, Heri Zaenal Effendi mendapat sejumlah dokumen yang konon, dari OSS yang dikeluarkan per tanggal 19 Oktober 2025.
Dokumen tersebut diantaranya, Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang; Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); Hasil Penapisan Otomatis Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet PP Pasar Hewan Kota Depok
Ternyata, belakangan Pasar Hewan Kota Depok ini dengan batuan Satpol PP dan Polres Kota Depok diusir oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Sebabnya, lantaran pasar hewan ini-kambing ini, sekaligus lokasi usaha PT Pasar Hewan Kota Depok, tepat berada di sebagian area jaringan pipa gas PT PGN yang melintasi Kota Depok di tepi Jalan Insinyur Juanda.
Tragis karena kena usir, belasan pemilik kedai-kedai niaga kambing ini melakukan protes lantaran kena usir. Masalahnya, sejumlah pedagang telah membayar uang sewa kepada Heri Zaenal Effendi dengan totol Rp1,5 miliar lebih. Belasan pedagang ini membayar uang sewa kedai kepada Heri Zaenal Effendi dengan harga beragam menurut besara kedai yang didapat. Nilai sewa ini berkisar antara Rp100 juta hingga Rp300 per kedai.
Menanggapi masalah ini, Aliansi Masyarakat Maluku (AMMAL) Kota Depok yang mendapat kuasa pendampingan dari pedagang kambing, meminta Pemkot dan Polres Metro Depok untuk menunda pembongkaran ini.
“Pada prinsipnya, kami setuju dengan pembongkaran ini. Setuju dengan kebijakan pemerintah merapikan tata-kota dari bangunan liar. Para pedagang ini minta kepada Pemkot Depok untuk dapat berikan alternatif fasilitas pasar kambing. Kan, masyarakat Kota Depok butuh juga pasar hewan, khususnya kambing bagi penjual dan pedagang,” ujar Ketua AMMAL H Moren di Pasar Hewan Kota Depok, Jalan Ir Juanda, Senin (21/7/2025).
Selanjutnya, senut H Moren, para pedagang yang kena tipu oleh Heri Zaenal Effendi ini melapor ke Polres Metro Depok dan mengadu kepada Pemerintah Kota Depok. Pedagang ini berupaya uang mareka dapat kembali dan Heri Zaenal Effendi ditangkap
Dari pantauan WAHANANEWS.CO, pengakuan pedagang yang khawatir bila diungkap namanya, bahwa dengan berbekal dokumen perusahaan yang konon dari OSS inilah, Heri Zaenal Effendi membangun belasan kedai jual kambing yang kemudian menjual kepada para pedagang.
“Dokumen dari OSS yang diperlihatkan Heri inilah yang membuat penjual kambing ini menjadi percaya untuk menerima tawaran dari Heri untuk sewa lapak di sin,” kata seorang pedagang.
Ibarat, telah jatuh tertimpa tangga pula. Sebelumnya, sebelum terusir dari lahan pipas gas PT PGN ini, pasar kambing ini terusir dari lahan pasar yang telah lama mareka tempati yang kemudian dijadikan area Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang berada tepat di seberang pasar terakhir ini.
Kini Heri zaenal Effendi menghilang, dengan meninggalkan duka bagi orang-orang yang menderita rugi aksi tipu-tipu.
“Iya, pedagang percaya karena Heri punya dokumen yang menyakinkan, izin yang menyakinkan. Tetapi lokasi yang dijadikan pasar kambing ini ada di pipa gas, milik BUMN,” sebut H Moren.
Seakan, bak gayung bersambut, peristiwa tragis di Pasar Kambing Kota Depok ini dengan kekhawatiran Hamzah, bahwa OSS ini potensi menimbulkan masalah. Lantaran, penerbitan lokasi suatu usaha diberikan oleh OSS dengan kemungkinan tidak ada verifikasi lapangan langsung. Walaupun, di dokumen tersebut ada tulisannya: “Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka Pelaku Usaha bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Depok, 19 Oktober 2024, Penanggung Jawab, ttd. (HERI ZAENAL EFFENDI)
Surat pernyataan ini tersimpan secara elektronik di dalam sistem OSS sebagai bagian tidak terpisahkan dari Perizinan Berusaha untuk Nomor Induk Berusaha yang dimaksud.” Tulisan kalimat ini ada di bagian akhir dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Kemudian di dokumen Hasil Penapisan Otomatis Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet PT Pasar Hewan Kota Depok, No. Registrasi: 67137915701D8 Hasil Penapisan, ada keterangan Jenis Dokumen: SPPL; Tingkat Risiko : Menengah Tinggi; Kewenangan : Kabupaten Tampilan Citra Satelit Tapak Proyek Rencana Usaha/Kegiatan: 1. Dokumen ini sah, diterbitkan sistem Amdalnet berdasarkan data dari Pemrakarsa Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem Amdalnet dan menjadi tanggung jawab Pemrakarsa Pelaku Usaha. 2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Dibuat Tanggal 19 Oktober 2024, 16:17:09 WIB Dicetak Tanggal 19 Oktober 2024, 16:18:21 WIB.
Sedangkan, di Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang, ada maklumat bertuliskan, “Surat pernyataan ini tersimpan secara elektronik di dalam sistem OSS sebagai bagian tidak terpisahkan dari Perizinan Berusaha untuk Nomor Induk Berusaha yang dimaksud.”
Literasi, masalahnya, mengapa sebuah usaha dapat berada di lahan milik pihak lain tanpa ada aparatur atau instansi pemerintah yang memperdulikannya. Carut-marut.
Ada juga temuan WAHANANEWS.CO sinyalemen-indikasi adanya tempat hiburan- permainan yang juga telah beroperasi sedang proses perzinana dan pajak daerah belum ada diurus kepada instansi berkait di Kota Depok.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]