Depok.WahanaNews.co - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Depok, resmi dilantik untuk masa bakti 2024-2029. Prosesi pelantikan ini dilaksanakan di Hotel Bumi Wiyata Depok, akhir pekan kemarin.
71 orang dilantik pada acara tersebut. Dipimpin langsung oleh Roely Panggabean selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Jabatan Ketua DPC Peradi Depok diemban oleh Muhammad Razali Siregar.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Pengacara di Bone, TPF Peradi Ungkap Pelaku Profesional
"Saya merasa bangga dengan rekan-rekan Peradi Depok. Kami berharap Peradi Depok bisa menunjukan kualitas yang terbaik," tutur Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Roely Panggabean, dikutip Selasa (4/2/2025).
Di lokasi yang sama, Ketua DPC Peradi Kota Depok, Muhammad Razali Siregar mengungkap, pengurus DPC Peradi Depok yang dilantik berjumlah 71 orang, dengan jumlah total anggota sekitar 650 orang.
"Sebelumnya DPC Peradi Kota Depok hampir tidak beraktivitas 10 tahun. Pelantikan ini, merupakan momentum bagi pengurus Peradi Kota Depok agar bisa bekerja sama dengan berbagai unsur, dalam menjalankan tugas sebagai advokat," tutur Muhammad Razali Siregar.
Baca Juga:
3 Potret Kisruh yang Mengguncang Organisasi Hukum di Tahun 2024
Muhammad Razali Siregar berharap, setelah dilantiknya kepengurusan DPC Peradi Kota Depok tersebut, seluruh program kerja yang ada bisa berjalan dengan baik. Selain itu, ia berharap Peradi Kota Depok bisa berkolaborasi dengan Pemkot Depok, tetapi tidak meninggalkan independensi sebagai advokat.
"Kami dari Peradi Depok berusaha semaksimal mungkin untuk mengundang dan melakukan kolaborasi kepada Pemkot Depok, DPRD, dan seluruh aparat penegak hukum di Kota Depok," tutur Muhammad Razali Siregar.
Tak hanya itu, sambung Muhammad Razali Siregar, Peradi Depok juga akan melakukan MoU (Memorandum of Understanding) atau kerjasama, untuk melakukan pendidikan profesi advokat dengan beberapa kampus di Kota Depok.
“Amanah yang diemban bukan sekadar jabatan. Tetapi tanggung jawab besar untuk menegakan keadilan, menjaga marwah profesi advokat, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas kepada masyarakat,” tutup Muhammad Razali Siregar.
[Redaktur: Mega Puspita]