Kesiapan tersebut diperlihatkan dengan adanya ruangan khusus untuk Emergency Call. Selain itu, untuk Sumber Daya Manusia, Pemerintah Kota Depok juga telah menyiapkan sebanyak 12 orang Agent Call Taker dengan 3 orang supervisor untuk melayani pelaporan yang masuk ke 112 selama 24 jam x 7 hari.
“Segala fasilitas dan SDM sudah siap, para Call Taker juga sudah diberikan pelatihan sebagai pembekalan untuk mereka dalam memberikan pelayanan,” jelasnya.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
Ia melanjutkan, sistem kerja layanan call center 112 yaitu Operator akan menerima keluhan dan aduan dari masyarakat.
Lalu, operator akan mencatat identitas penelepon, dan meneruskannya ke pihak atau dinas terkait. Dengan demikian, laporan tersebut mampu menginformasikan anggota yang berada di lapangan untuk langsung ke lokasi kejadian.
Hardiono menyampaikan layanan call center di Kota Depok merupakan komitmen Pemerintah Kota Depok dalam memberikan rasa aman pada seluruh warga Depok. Sehingga berbagai permasalahan yang dirasakan oleh warga Kota Depok dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.[zbr]