Ia berharap majelis hakim MA yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini agar menggunakan hati nuraninya memutuskan yang terbaik demi penegakan hukum terhadap terdakwa.
"Tujuannya adalah selain untuk mewujudkan keadilan bagi korban, juga keadilan bagi publik,” ujar Judianto.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng Manusia, MA Batalkan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat
Berdasarkan hukum acara pidana, kata Judianto, kasasi ke MA merupakan upaya hukum biasa yang terakhir. Tidak ada lagi upaya hukum biasa setelah kasasi.
Jika nanti majelis hakim MA memutuskan perkara maka dengan sendirinya putusan kasasi MA tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat.
Judianto juga mengharapkan majelis hakim kasasi di MA agar menguatkan putusan PT Bandung dan putusan PN Depok. Sebab, kekerasan seksual yang dialami korban berlatar belakang relasi kuasa.
Baca Juga:
Ditjen Pemasyarakatan Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Belum Bebas
Terdakwa merupakan pengasuh anak-anak, termasuk korban di panti asuhan. Tidak hanya itu saja, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami trauma, ketakutan, dan cemas.
”Memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban dan publik dari putusan majelis hakim Mahkamah Agung,” katanya.
Nancy Sunarno dari Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan menilai, kekerasan seksual merendahkan harkat dan martabat manusia, mengingkari dan bertentangan dengan kemanusiaan.