Ia berharap majelis hakim MA yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini agar menggunakan hati nuraninya memutuskan yang terbaik demi penegakan hukum terhadap terdakwa.
"Tujuannya adalah selain untuk mewujudkan keadilan bagi korban, juga keadilan bagi publik,” ujar Judianto.
Baca Juga:
Polda Jambi Laksanakan Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026
Berdasarkan hukum acara pidana, kata Judianto, kasasi ke MA merupakan upaya hukum biasa yang terakhir. Tidak ada lagi upaya hukum biasa setelah kasasi.
Jika nanti majelis hakim MA memutuskan perkara maka dengan sendirinya putusan kasasi MA tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat.
Judianto juga mengharapkan majelis hakim kasasi di MA agar menguatkan putusan PT Bandung dan putusan PN Depok. Sebab, kekerasan seksual yang dialami korban berlatar belakang relasi kuasa.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Kasus Limbah B3 di Deli Serdang, Jatuhkan Pidana Denda Rp1,5 Miliar
Terdakwa merupakan pengasuh anak-anak, termasuk korban di panti asuhan. Tidak hanya itu saja, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami trauma, ketakutan, dan cemas.
”Memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban dan publik dari putusan majelis hakim Mahkamah Agung,” katanya.
Nancy Sunarno dari Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan menilai, kekerasan seksual merendahkan harkat dan martabat manusia, mengingkari dan bertentangan dengan kemanusiaan.