DEPOK.WAHANANEWS.CO, Balai Kota – Satpol PP Kota Depok pekan esok hendak menyegel dua bangunan gedung mewah yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Walungan Ciliwung di Jalan Akses UI/Komjen Pol M. Jasin, RT02, RW 09, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16491. Hal ini disampaikan Sekretaris Kantor Satpol PP Kota Depok, Muhammad Reza kepada WAHANANEWS.CO, Selasa (21/7/2026).
Muhammad Reza, mengatakan penyegelan direncanakan dilakukan pada rentang tanggal 27–31 Juli 2026. Tunggu saja aksinya. Hal ini adalah upaya kembali tegakkan wibawa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akibat pembangkangan pengembang yang melanggar peratuan soal tata ruang nasional dan daerah.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Lymo House Kota Depok - Ahli Waris Nimah Ara Mediasi: Sengketa Jalan Opsi Pembayaran
“Iya, akan di segel oleh kami, Satpol PP, direncanakan minggu depan. Nanti, kalau Abang minta juga untuk diberitahukan waktu penyegelan. Nanti kami kasi tau, kontak saya, dan ingatkan saya,” jawab Reza yang didampingi Raden Agus Mohammad, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) dan Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Satpol PP Kota Depok. Sedangkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Depok Hendar Fradesa sebagai pejabat yang berwenang langsung perihal bangli ini tidak berkenan berikan klarifikasi.
(kiri-kanan), dua pejabat Satpol PP Kota Depok, Sekretaris Kantor Muhammad Reza dan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) dan Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Raden Agus Mohammad di Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda, No.54, Pancoranmas, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]
Reza melanjutkan, setelah penyegelan ini, maka selanjutnya rencanakan untuk dilakukan penghancuran gedung beton dari bangli ini, setelah dilakukan proses hukum dengan penetapan dari pengadilan. Menurut Reza, sebagai penegakan regulasi pemerintah ini maka penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah Kota Depok, dengang DPMPTS sebagai peminpin sektor dan Satpol sebagai pelaksana lapangan.
Baca Juga:
Kisruh Anggaran Media Massa: Ketua Komisi A DPRD Khairulloh Pertanyakan Diskominfo Kota Depok
Diremehkan
Walaupun awalnya liputan WAHANANEWS.CO tampak sempat diabaikan dan diremehkan oleh para pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP, namun kin upaya investigasi sekira enam bulan dan pemberitaan kritis membangun ini mulai akan ada tindakan yang nyata dengan menyegel kedua gedung liar yang dipakai oleh bisnis kafe Noma Coffee dan butik Melstore.JKT ini.
Silang sengketa permasalah ini, tentu saja merugikan penyewa gedung yakni Noma Coffee dan Melstore.JKT.
Disebutkan, Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi (Wasdukreg) DPMPTSP, Maryadi bahwa semasa Suryana Yusuf menjabat, Wasdukreg, sedari Juli hingga Agustus 2022, DPMPTSP sudah melakukan Surat Peringatan. dari 1 - 3 kepada pemilik bangli ini. Kemudian, langsung dilimpahkan berkas persoalannya kepada Satpol PP untuk penindakan penerapan UU dan perda.
“Ya ini sudah ada datanya. Sudah ada SP, 1 sampe 3 dari Juli sampe Agustus di tahun 2022,” jawab Maryadi.
Berita Berkait
Wibawa Pemkot Depok-Rontok Gedung Mewah Ilegal Kangkangi Sungai Ciliwung Untuk Noma-Coffee dan-Butik Melstorejkt Menyeruak Isu Pungli
APBD DPA SPJ Dokumen Publik Manto Diminta Jujur Buka Uang Media Massa Diskominfo Kota Depok
Literasi informasi, sedang kedua bangunan liar gedung ini dibangun oleh pengembang sekira tahun 2019 yang lalu. Sehingga ada sekira sudah enam tahun berlalu kedua bangli ini berdiri megah tanpa ada gangguan. Kemudian, ada sekira tiga tahun dari sejak SP-3 dilimpahkan namun belum dan penindakan daripada Satpol PP.
“Kok, bangunan segede itu, di lokasi yang ramai di jalan padat, ramai dikunjungi pelanggan masing-masing, kok tidak ada yang tahu ya, oleh aparatur Pemkot Depok. Aneh ini,” tanggap Didit Wahyu Nurdiansyah dari Environmental Society (ENSY) dan Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane kepada WAHANANEWS.CO, Kamis (23/72026).
Pegiat Environmental Society (ENSY), Didit Wahyu Nurdiansyah beritanggapan soal bangli gedung mewah yang aneksasi GSS Walungan Ciliwung di Kota Depok, Jawa Barat. Menurut Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane ini, Pemkot Depok harus serius menegakkan regulasi, jika abai ada pasal sanksi pidana, denda, dan pencopotan jabatan kepada pejabat yang ikut terlibat atau mengaibaikan tugas, Kamis (23/72026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]
Sebut Didit, setelah penyegelan ini maka Pemkot Depok harus melanjutkan dengan membongkar atau hancurkan bangunan atau bagian bangunan gedung mewah yang melanggar, yaitu apakah bangunan itu mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Mendirikan Banguanan (PBG).
Prinsipnya, sebut Didit sesuai dengan regulasi mulai dari UU Tata Ruang, peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen), peraturan daerah (perda), di daerah Kota Depok di bagian sungai yang tidak bertanggul maka GSS-nya adalah seluas 15 meter dari tepian sungai hingga ke bagian terluar.
Di kawasan GSS ini untuk pemanfaatannya tidak boleh didirikan gedung beton, harus dengan konsep ruang terbuka hijau. Ketentuan ini berlaku bagi pemilik sertifikat hak milik (SHM) tanah.
“Oh ya, dari bahan yang saya baca di WAHAHANEWS.CO, ini kan ada dua masalah, satu bangunan tidak punya IMB, sedangkan yang satu lagi ada IMB tetapi melanggar karena ada bagian belakang gedung yang dibeton yang masuk ke GSS. ini bangunan sudah ada sejak tahun 2019, menurut IBM yang ada. Maka kedua bangunan ini sudah tepat untuk ditertibkan,” ujar Didit.
Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh sambut baik rencana Satpol PP hendak menyegel kedua gudang ilegal ini. Tambahnya, semenjak mendapat pertanyaan persoal ini dari WAHANANEWS.CO, ia segera melakukan klarifikasi kepada Kepala DPMPTSP, Abdur Rahman dan Kepala Satpol PP, Dede Hidayat. Kepada kedua pejabat tertinggi OPD ini, Khairulloh berpesan untuk secepatnya menyelesaikan soal pelangggara UU dan Perda oleh pemilik bangunan ilegal ini.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh. [WAHANANEWS.CO / PKS]
“Syukurlah, jika ada penindakan. Untuk sekarang penyegelan dulu, kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran. Mari besama-sama kita pantau perkembangannya,” ujar Khairulloh, Rabu (22/7/2026).
Begini Penggaran Kedua Gedung ini
Validasi informasi, terkonfirmasi dari narasumber yang berkompeten bahwa gedung yang dipakai untuk butik Melstore.JKT tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sama sekali alias bangli–gedung ini berada paling tepi dengan Walungan Ciliwung yang persis di sebelah kanannya berdiri gedung yang dipakai kafe Noma Coffee. Gedung ini plek-ketilpek berada di GSS.
Sedangkan, di sebelah kanan, adalah gedung yang disewakan untuk Noma Coffee yang mempunyai IMB, akan tetapi persoalannya, ada bagian gedung bagian belakang yang langsung hingga ke tepi sungai. Ada sebagian besar bangunanya yang menganeksasi area GSSi dan pondasinya malah mengenai Badan Sungai Ciliwung. Terkonfirmasi bahwa pengurusan IMB-nya kepada DPMPTSP dilakukan orang bernama Syaifudin warga Cisalak, Cimanggis, Kota Depok.
Kedua bangli megah ini potensi kuat melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Ruang Wilayah Kota depok. Dalam regulasi ini ada ketentuan ancaman pidana, dan denda kepada oknum masyarakat pelaku pelanggaran dan oknum aparatur pemerintah yang melakukan pelanggaran proses perizinan ataupun yang mengabaikan kewenangannya dalam hal pengawasan untuk penegakan regulasi.
Dari informasi yang dihimpun, pemilik para pemilik gedung yang melanggar ini, sekarang sedang bersengketa dan melapor ke Polres Metro Depok. Ada pihak yang merasa jadi korban penipuan karena membeli gedung bermasalah ini. Belum ada keterangan dari Polres Metro Depok berkaitan dengan masalah ini.
“Iya, pemilik gedung yang disewa oleh Noma Coffee ini sudah lapor ke Polres Depok karena merasa ditipu waktu beli gedung ini,” ujar seorang warga pekerja di lokasi yang tak berkenan namanya disebut.
Hal ini, dikonfirmasi oleh Maryadi.
“Sudah tahu belum, masalah gedung itu sekarang sedang ada laporan ke Polres,” sebut Maryadi.
Kepala Bidang Wasdukreg DPMPTSP Kota Depok, Maryadi [WAHANANEWS.CO / Andika Eka / RADAR DEPOK]
Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul "Konsumen Dirugikan! DPMPTSP Depok Segera Seret Pihak Perumahan YH di Limo Pekan Depan"
Baca selengkapnya di: https://www.radardepok.com/metropolis/94615945772/konsumen-dirugikan-dpmptsp-depok-segera-seret-pihak-perumahan-yh-di-limo-pekan-depan?page=2
Disebut Maryadi, pihaknya juga telah memanggil pengelola Noma Coffee dan Melstore.JKT sebagai penyewa gedung. Kedua pebisnis ini telah menemui Maryadi guna mengetahui ujung-pangkal masalah. Dan, mareka mengatakan tidak lagi memperpanjang penyewaan.
WAHANANEWS.CO juga sedang mencari informasi siapa pemilik daripada masing-masing gedung bermasalah ini, dan apakah ada punya SHM atau tidak.
[Teunku Agam Isnain]