DEPOK.WAHANANEWS.CO, Cilodong – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Budi Jaya, membuka secara transparan berbagai upaya pembenahan administrasi pertanahan yang tengah dilakukan jajarannya. Hal itu disampaikan saat pertemuan dan diskusi bersama sejumlah wartawan di Kantor BPN Kota Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kamis (18/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Budi Jaya menegaskan bahwa BPN tidak menutupi berbagai persoalan maupun tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program pertanahan, khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga:
Penyuluhan PTSL Digelar di Paduraksa, BPN Muara Enim Dorong Kepastian Hukum Tanah Warga
"Kami hanya ingin menyampaikan upaya-upaya yang sudah kami lakukan di Kota Depok. Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Apa yang kami sampaikan disini juga kami sampaikan langsung kepada masyarakat di berbagai forum," ujar Budi Jaya.
Di hadapan awak media, Budi memaparkan berbagai langkah yang dilakukan untuk merapikan data pertanahan dan mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah masyarakat. Meski menghadapi berbagai kendala, ia memastikan semangat jajarannya tidak pernah surut.
"Apakah kami mulai patah semangat? Tidak. Kami tetap semangat. Tidak ada kamus bagi kami untuk berhenti melayani masyarakat," tegasnya.
Baca Juga:
Heboh Penjualan Pulau Katang di Medsos, Ini Respons Pemprov Kepri
Menurut Budi, tidak semua wilayah di Kota Depok dapat langsung masuk dalam program PTSL. Hal itu bergantung pada penetapan lokasi yang telah ditentukan sejak awal program berjalan. Ia mencontohkan adanya permintaan warga di sejumlah wilayah yang tidak dapat dilayani melalui skema PTSL karena tidak pernah tercatat sebagai lokasi program sejak tahun 2017 hingga 2025.
"Jangan sampai muncul anggapan masyarakat dianaktirikan. Tidak ada yang kami anak tirikan. Kami bahkan bersedia melakukan pengukuran tanpa dipungut biaya demi membantu masyarakat," katanya.
Budi menjelaskan, pada tahun 2026 BPN Kota Depok mendapat target penyelesaian 6.000 bidang tanah melalui program PTSL. Namun akibat kebijakan efisiensi anggaran, sebanyak 2.000 bidang masih dalam status blokir anggaran sehingga saat ini hanya 4.000 bidang yang dapat dikerjakan.
Meski demikian, ia optimistis target tersebut dapat bertambah apabila realisasi program berjalan baik dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerjaan PTSL saat ini merupakan penyelesaian K3 Backlog, yakni bidang tanah yang sebelumnya telah diukur tetapi belum dapat diterbitkan sertifikat karena berbagai kendala.
Kendala tersebut antara lain dokumen persyaratan yang belum lengkap, sengketa lahan, hingga status tanah yang ternyata masih menjadi aset Pemerintah Kota Depok atau instansi lainnya.
"Kalau tanahnya masih bersengketa atau statusnya belum jelas, tentu bukan BPN yang bisa menyelesaikannya sendiri. Masyarakat harus menyelesaikan persoalan hukumnya terlebih dahulu dengan pihak terkait," jelasnya.
Budi berharap kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai mekanisme PTSL sehingga tidak muncul kesalahpahaman terkait pelayanan pertanahan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya kualitas data pertanahan sebagai fondasi penyelesaian berbagai persoalan tanah di masa depan.
"Kalau data pertanahan semakin baik dan berkualitas, saya yakin konflik pertanahan di Kota Depok akan semakin berkurang dan masyarakat akan semakin nyaman," ujarnya.
Introspeksi atas Kritik Publik
Budi Jaya tidak menampik bahwa institusi BPN di berbagai daerah, termasuk Kota Depok, kerap menjadi sasaran kritik masyarakat terkait pelayanan pertanahan. Menurutnya, kritik tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajarannya untuk terus berbenah.
"Saya akui beberapa waktu lalu persoalan pertanahan di Kota Depok cukup sering viral. Namun kami tidak marah. Kami memilih introspeksi dan memperbaiki pelayanan yang masih kurang," kata Budi.
Ia menilai situasi pelayanan pertanahan di Kota Depok saat ini relatif lebih kondusif dibandingkan sebelumnya. Hal itu terlihat dari berkurangnya pemberitaan bernada negatif serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan BPN.
"Kami berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis yang menyampaikan informasi secara objektif sehingga menjadi masukan bagi kami dalam mengedukasi masyarakat," tuturnya.
Dukung Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur
Selain fokus pada pelayanan sertifikasi tanah, BPN Kota Depok juga berkomitmen mendukung percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur daerah. Salah satu proyek yang mendapat perhatian adalah pelebaran Jalan Simpang Parung Bingung hingga Jalan Engram di wilayah Sawangan.
Budi mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok agar proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Banyak Aduan Berasal dari Persyaratan yang Belum Lengkap
Budi menambahkan, sebagian besar pengaduan masyarakat terkait penerbitan sertifikat sebenarnya berasal dari belum lengkapnya dokumen yang menjadi persyaratan wajib mareka.
"Ada oknum yang menggiring opini seolah-olah BPN tidak peduli. Padahal ketika dicek, umumnya dokumen yang dipersyaratkan memang belum lengkap. Kalau dipaksakan terbit sertifikatnya, justru berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," tegasnya.
Ia juga menjelaskan sejumlah layanan prioritas yang telah dijalankan BPN, seperti pengecekan sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), layanan Roya, hingga peralihan hak melalui jual beli, hibah maupun waris.
Menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) untuk layanan peralihan hak ditetapkan selama lima hari kerja. Namun apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan berkas tersusun rapi, proses penyelesaian dapat berlangsung lebih cepat.
"Kami terus membangun fondasi pelayanan yang lebih baik. Jika seluruh persyaratan sudah lengkap dan benar, tentu prosesnya bisa lebih cepat dari SOP yang ditetapkan," pungkasnya.
[Redaktur: Teunku Agam Jroh]