DEPOK.WAHANANEWS.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mendukung keselamatan pelajar dengan pelarangan bagi pelajar di bawah usia 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
“Terkait pelajar di bawah 17 tahun, memang sesuai aturan yang berlaku, mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan. Dan saya sangat mendukung arahan Bapak Gubernur Jawa Barat soal larangan ini,” ujar Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah di Depok, dikutip Kamis (24/4/2025).
Baca Juga:
39 Siswa SMP di Purwakarta Pulang dari Barak, Ortu: Anak Saya Lebih Sopan
Tak hanya bagi pelajar yang belum memiliki SIM, Chandra juga menyarankan agar pelajar yang sudah memiliki SIM tetap tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
“Sebaiknya pelajar tidak perlu membawa kendaraan, apalagi sudah ada alternatif transportasi seperti bus sekolah. Ini demi keselamatan dan juga mengurangi kemacetan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Zamrowi mengatakan, saat ini Pemkot Depok mendorong pemanfaatan bus sekolah untuk para siswa.
Baca Juga:
Tragedi di Kolam Renang: Siswa SMA Katolik Sibolga Meninggal Dunia
Kota Depok sendiri telah memiliki dua unit bus sekolah, terbaru Pemkot Depok mendapat hibah satu unit bus sekolah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Ini adalah penghargaan kedua untuk Kota Depok. Kita sudah punya satu unit sebelumnya, dan sekarang bertambah satu lagi. Jadi total dua bus sekolah,” jelasnya.
Bus sekolah tersebut memiliki kapasitas 16 tempat duduk dan telah disiapkan rute pelayanannya berdasarkan kajian “Rute Aman Sekolah” yang dibuat oleh Dishub Depok.