DEPOK.WAHANANEWS.CO — Dalam rangka Hari Jadi ke-26 Kota Depok, berbagai hadiah diberikan untuk warga Kota Depok.
Salah satunya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan diskon 100 persen khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total dibawah Rp100 juta untuk tahun 2025.
Baca Juga:
DPRD - Pemkot Depok Bahas Lima Raperda, Supian Suri: Bukan Produk Hukum Semata
Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pembebasan PBB-P2 dibawah Rp100 juta ini diberikan sebagai hadiah kepada masyarakat di Kota Depok.
"Ada kurang lebih 30 ribu objek pajak di bawah Rp100 juta yang akan digratiskan. Ini hadiah untuk warga Depok di Hari Jadi Ke-26," tuturnya saat memberikan sambutan pada Hiburan Rakyat di Depok Open Space (DOS) Lapangan Balai Kota Depok, dikutip Minggu (27/4/2025).
Supian Suri menambahkan, periode pembayaran berlaku mulai dari 25 April hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga:
Meunasah Keumalahayati TIM Sukmajaya Kota Depok Salurkan Zakat Idulfitri 1446 Hijriah
"Kami akan hapuskan denda PBB untuk masyarakat dimomen Hari Ulang Tahun Depok," tutupnya.
[Redaktur: Mega Puspita]