DEPOK.WAHANANEWS.CO — Dalam rangka Hari Jadi ke-26 Kota Depok, berbagai hadiah diberikan untuk warga Kota Depok.
Salah satunya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan diskon 100 persen khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total dibawah Rp100 juta untuk tahun 2025.
Baca Juga:
Begini Optimalisasi Pusat UMKM Kota Depok tak Hanya Etalase Produk Semata
Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pembebasan PBB-P2 dibawah Rp100 juta ini diberikan sebagai hadiah kepada masyarakat di Kota Depok.
"Ada kurang lebih 30 ribu objek pajak di bawah Rp100 juta yang akan digratiskan. Ini hadiah untuk warga Depok di Hari Jadi Ke-26," tuturnya saat memberikan sambutan pada Hiburan Rakyat di Depok Open Space (DOS) Lapangan Balai Kota Depok, dikutip Minggu (27/4/2025).
Supian Suri menambahkan, periode pembayaran berlaku mulai dari 25 April hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga:
Gratis Asuransi Tenaga-kerja di Kota Depok untuk Penduduk Ini: Daftar di Nomor 082126030038
"Kami akan hapuskan denda PBB untuk masyarakat dimomen Hari Ulang Tahun Depok," tutupnya.
[Redaktur: Mega Puspita]