WahanaNews-Depok| Bareskrim Polri masih belum menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma , dan dua orang lain yang menjadi tersangka kasus mafia tanah di Depok , Jawa Barat . Direktur. Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik masih belum memiliki rencana menahan keempat tersangka tersebut. "Tidak ada rencana penahanan.
Semua tersangka belum ada rencana penahanan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022). Kendati demikian, Andi tidak mengungkapkan lebih lanjut soal alasan para tersangka mafia tanah itu tidak ditahan.
Baca Juga:
Gegera Ditegur, Polisi Keroyok Kader HMI di Mamuju 7 Orang Disanksi Patsus
Kadishub Depok Yg Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Penuhi Panggilan Bareskrim
Andi hanya mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan penyidik. "Sepenuhnya pertimbangan penyidik," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban berinisial ES. Pelapor merupakan seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat yang pernah menjabat sebagai mantan direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI . Laporan ES itu dibuat oleh kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 dan telah diteriam polisi dengan nomor : LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim . Kejadian berawal dari adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin.
Baca Juga:
Sanksi Tanpa Pemecatan, Pengamat Kritik Penanganan 18 Polisi Pemeras di Kasus DWP
Dalam melakukan pemalsuan , Nurdin dan Hanafi mendapat bantuan Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.
Empat ASN Tersangka Kasus Korupsi Dan Mafia Tanah Belum Di Pecat,Wali Kota Depok : Tunggu Putusan Hukum
Polisi menyebut surat pernyataan palsu itu kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi makam atau TPU. "Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh ESt
imbuh Andi Rian kepada wartawan, Rabu (5/1/2022) malam. Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.