DEPOK.WAHANANEWS.CO, Pancoran Mas – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok tangkal peredaran obat daftar G. Pengungkapan kasus periode mulai April hingga 18 Mei 2026, Satresnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 41 pelaku di 28 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Disebutkan Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Aruan dari operasi pengungkapan, petugas turut menyita barang bukti sebanyak 12.314 butir obat daftar G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal tanpa resep dokter.
Baca Juga:
Wartawan Menggugat: Jika Pemerintah Lebih Percaya Buzzer daripada Pers, Ini Sangat Berbahaya!
“Polres Metro Depok serius dan berkomitmen untuk memberantas peredaran obat daftar G yang dinilai sangat meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” ujar Kompol Yefta Aruan dalam lepasan pers yang disampaikan Bidang Humas Polres Metro Depok, Senin (18/5/2026).
Lanjut Aruan,pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Metro Depok dalam menjaga situasi kamtibmas serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Selain penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat daftar G.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kota Depok: Kritik Pers Perlu Jika Kepentingan Rakyat Terganggu
Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]