WahanaNews-Depok | Pihak penyidik dari Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut adanya dugaan penyalahgunaan aliran dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Depok.
Dari hasil penyelidikan sementara, ada dugaan dana yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan pada Pilkada Depok 2020 lalu, sebagian ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi oknum petugas Bawaslu.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 Laporkan Dugaan ‘Money Politik’ ke Bawaslu Kota Bekasi
Untuk bisa mencairkan dana tersebut, diduga dilakukan dengan melawan prosedur keuangan dan juga oleh oknum bendahara diduga dilakukan penarikan tunai senilai milyaran rupiah yang tidak sesuai juknis.
Bahkan, ada dana yang ditransfer oknum Bawaslu senilai Rp 1,1 miliar dan itu tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.
Kabar yang beredar bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam.
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
“Ya benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada tahun 2020,” kata Kasi Intelijen Bawaslu Kota Depok, Andi Rio Rahmat.
Tim penyidik kejaksaan, lanjut Andi, juga telah melakukan pengumpulan bahan keterangan karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Serta ada dugaan untuk kegiatan hiburan malam,” tuturnya didampingi Jaksa Intel, Alfa Dera.