Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya dugaan dana Rp 1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima, ke rekening pemberi, yakni rekening Bawaslu Kota Depok.
Andi Rio menegaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga tetapi merupakan perbuatan oknum.
Baca Juga:
Rahmat Bagja Minta Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu dan Pilkada
“Tapi itu ulah oknum dan kami akan menindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut,” ungkapnya.[zbr]