WahanaNews-Depok | Pihak penyidik dari Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut adanya dugaan penyalahgunaan aliran dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Depok.
Dari hasil penyelidikan sementara, ada dugaan dana yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan pada Pilkada Depok 2020 lalu, sebagian ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi oknum petugas Bawaslu.
Baca Juga:
Rahmat Bagja Minta Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu dan Pilkada
Untuk bisa mencairkan dana tersebut, diduga dilakukan dengan melawan prosedur keuangan dan juga oleh oknum bendahara diduga dilakukan penarikan tunai senilai milyaran rupiah yang tidak sesuai juknis.
Bahkan, ada dana yang ditransfer oknum Bawaslu senilai Rp 1,1 miliar dan itu tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.
Kabar yang beredar bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu Minta Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu
“Ya benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada tahun 2020,” kata Kasi Intelijen Bawaslu Kota Depok, Andi Rio Rahmat.
Tim penyidik kejaksaan, lanjut Andi, juga telah melakukan pengumpulan bahan keterangan karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Serta ada dugaan untuk kegiatan hiburan malam,” tuturnya didampingi Jaksa Intel, Alfa Dera.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya dugaan dana Rp 1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima, ke rekening pemberi, yakni rekening Bawaslu Kota Depok.
Andi Rio menegaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga tetapi merupakan perbuatan oknum.
“Tapi itu ulah oknum dan kami akan menindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut,” ungkapnya.[zbr]